<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Outdoor AC, Tukang Rongsok Ditangkap Polisi</title><description>Seorang tukang rongsok ditangkap polisi lantaran mencuri mesin outdor AC di Jalan Ikan Semagar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/340/3014399/curi-outdoor-ac-tukang-rongsok-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/28/340/3014399/curi-outdoor-ac-tukang-rongsok-ditangkap-polisi"/><item><title>Curi Outdoor AC, Tukang Rongsok Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/28/340/3014399/curi-outdoor-ac-tukang-rongsok-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/28/340/3014399/curi-outdoor-ac-tukang-rongsok-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Selasa 28 Mei 2024 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/28/340/3014399/curi-outdoor-ac-tukang-rongsok-ditangkap-polisi-4nIiUB0zF2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pencurian outdoor AC (Foto: Dok Polisi/Ira Widyanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/28/340/3014399/curi-outdoor-ac-tukang-rongsok-ditangkap-polisi-4nIiUB0zF2.jpg</image><title>Pelaku pencurian outdoor AC (Foto: Dok Polisi/Ira Widyanti)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Seorang tukang rongsok ditangkap polisi lantaran mencuri mesin outdoor AC di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandarlampung.
Pelaku berinisial MA (24) warga Bumi Waras, Bandarlampung itu ditangkap Polsek Teluk Betung Selatan di kediamannya pada Kamis 23 Mei 2024.

BACA JUGA:
Motor Milik Pegawai Laundry di Depok Raib Digasak Maling, Polisi Turun Tangan

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu 18 Mei dini hari di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandarlampung.
&quot;Saat pagi hari, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat ke arah atas, ternyata outdoor AC kamar sudah tidak ada,&quot; ujar Enrico, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Truk Serempet Motor di Parung Bingung Depok, Korban Jiwa Nihil

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
&quot;Berbekal dari laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis 23 Mei 2024,&quot; kata dia.Enrico menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outdoor AC.
&amp;ldquo;Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Pengakuan Ibunda Pegi soal Posisi Anaknya saat Malam Pembunuhan Vina Cirebon

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obeng, kunci shock yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdoor AC.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.



</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Seorang tukang rongsok ditangkap polisi lantaran mencuri mesin outdoor AC di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandarlampung.
Pelaku berinisial MA (24) warga Bumi Waras, Bandarlampung itu ditangkap Polsek Teluk Betung Selatan di kediamannya pada Kamis 23 Mei 2024.

BACA JUGA:
Motor Milik Pegawai Laundry di Depok Raib Digasak Maling, Polisi Turun Tangan

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu 18 Mei dini hari di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandarlampung.
&quot;Saat pagi hari, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat ke arah atas, ternyata outdoor AC kamar sudah tidak ada,&quot; ujar Enrico, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Truk Serempet Motor di Parung Bingung Depok, Korban Jiwa Nihil

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
&quot;Berbekal dari laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis 23 Mei 2024,&quot; kata dia.Enrico menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outdoor AC.
&amp;ldquo;Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Pengakuan Ibunda Pegi soal Posisi Anaknya saat Malam Pembunuhan Vina Cirebon

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obeng, kunci shock yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdoor AC.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.



</content:encoded></item></channel></rss>
