<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Polisi Sita Motor Pegi Perong Usai Pembunuhan Vina, Pengacara: Tapi Orangnya Enggak Dikejar</title><description>Pengacara Pegi, Toni RM menyampaikan bahwa kalau tim penyidik hanya mengambil motor kliennya, namun tidak melakukan pengejaran.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014451/polisi-sita-motor-pegi-perong-usai-pembunuhan-vina-pengacara-tapi-orangnya-enggak-dikejar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014451/polisi-sita-motor-pegi-perong-usai-pembunuhan-vina-pengacara-tapi-orangnya-enggak-dikejar"/><item><title>   Polisi Sita Motor Pegi Perong Usai Pembunuhan Vina, Pengacara: Tapi Orangnya Enggak Dikejar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014451/polisi-sita-motor-pegi-perong-usai-pembunuhan-vina-pengacara-tapi-orangnya-enggak-dikejar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014451/polisi-sita-motor-pegi-perong-usai-pembunuhan-vina-pengacara-tapi-orangnya-enggak-dikejar</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 01:14 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/337/3014451/polisi-sita-motor-pegi-perong-usai-pembunuhan-vina-pengacara-tapi-orangnya-enggak-dikejar-FupPx6ivQC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Pegi Perong, Toni RM (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/337/3014451/polisi-sita-motor-pegi-perong-usai-pembunuhan-vina-pengacara-tapi-orangnya-enggak-dikejar-FupPx6ivQC.jpg</image><title>Pengacara Pegi Perong, Toni RM (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi sempat menggerebek rumah Pegi Setiawan alias Perong, pada 30 Agustus 2016 atau tiga hari pascapembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.

Dari hasil penggerebekan itu, penyidik mengamankan motor milik Pegi Perong.

Hal tersebut diceritakan, ibunda Pegi, Kartini saat menjadi narasumber dalam acara Rakyat Bersuara di Inews TV, Selasa (28/5/2024).

&quot;Iya, hanya ada pengerebekan, dan ngambil motor terus sudah, anak saya tidak pernah diperiksa. Tahun yang sama (2016) pas waktu kejadian, tiga harian (30 Agustus 2016),&quot; ujar Kartini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengacara: Akun Facebook Pegi Perong Hilang Usai Ditangkap Polisi

Lantas, pembawa acara Rakyat Bersuara, Aiman Witjaksono melontarkan pertanyakan kembali. &quot;Apa yang disampaikan waktu itu bu, disita (motornya) tapi enggak pernah diperiksa?,&quot; kata Aiman.

&quot;Iya saya menyampaikan, anak saya tidak ada di tempat, anak saya lagi kerja di Bandung gitu,&quot; jawab Kartini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Eks Penyidik Bareskrim Sebut Penghapusan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Final

Pengacara Pegi, Toni RM menyampaikan bahwa kalau tim penyidik hanya mengambil motor kliennya, namun tidak melakukan pengejaran.

Padahal, lanjut dia, saat itu ibu Pegi Perong telah membeberkan kalau anaknya sedang berada di Bandung. &quot;Tapi (Pegi) tidak dikejar tuh, Pak Aiman,&quot; celetuk Toni.

Sebagai informasi, pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah delapan tahun menjadi buron (DPO) dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.



Pegi, yang terancam hukuman mati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Namun, Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi sempat menggerebek rumah Pegi Setiawan alias Perong, pada 30 Agustus 2016 atau tiga hari pascapembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.

Dari hasil penggerebekan itu, penyidik mengamankan motor milik Pegi Perong.

Hal tersebut diceritakan, ibunda Pegi, Kartini saat menjadi narasumber dalam acara Rakyat Bersuara di Inews TV, Selasa (28/5/2024).

&quot;Iya, hanya ada pengerebekan, dan ngambil motor terus sudah, anak saya tidak pernah diperiksa. Tahun yang sama (2016) pas waktu kejadian, tiga harian (30 Agustus 2016),&quot; ujar Kartini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengacara: Akun Facebook Pegi Perong Hilang Usai Ditangkap Polisi

Lantas, pembawa acara Rakyat Bersuara, Aiman Witjaksono melontarkan pertanyakan kembali. &quot;Apa yang disampaikan waktu itu bu, disita (motornya) tapi enggak pernah diperiksa?,&quot; kata Aiman.

&quot;Iya saya menyampaikan, anak saya tidak ada di tempat, anak saya lagi kerja di Bandung gitu,&quot; jawab Kartini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Eks Penyidik Bareskrim Sebut Penghapusan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Final

Pengacara Pegi, Toni RM menyampaikan bahwa kalau tim penyidik hanya mengambil motor kliennya, namun tidak melakukan pengejaran.

Padahal, lanjut dia, saat itu ibu Pegi Perong telah membeberkan kalau anaknya sedang berada di Bandung. &quot;Tapi (Pegi) tidak dikejar tuh, Pak Aiman,&quot; celetuk Toni.

Sebagai informasi, pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah delapan tahun menjadi buron (DPO) dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.



Pegi, yang terancam hukuman mati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Namun, Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
