<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Ungkap Saka Tatal Akan Ajukan PK</title><description>Langkah ini ditempuh usai ditangkapnya Pegi Setiawan</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014473/pengacara-ungkap-saka-tatal-akan-ajukan-pk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014473/pengacara-ungkap-saka-tatal-akan-ajukan-pk"/><item><title>Pengacara Ungkap Saka Tatal Akan Ajukan PK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014473/pengacara-ungkap-saka-tatal-akan-ajukan-pk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014473/pengacara-ungkap-saka-tatal-akan-ajukan-pk</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 03:25 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/337/3014473/pengacara-ungkap-saka-tatal-akan-ajukan-pk-FuU6v0L8Eb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/337/3014473/pengacara-ungkap-saka-tatal-akan-ajukan-pk-FuU6v0L8Eb.jpg</image><title>Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon akan segera berlangsung setelah polisi berhasil menangkap DPO Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Salah seorang mantan terpidana, Saka Tatal akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang telah membawa dirinya mendekam di balik jeruji penjara dengan vonis delapan tahun penjara.
Langkah ini ditempuh usai ditangkapnya Pegi Setiawan, salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus ini yang berhasil ditangkap Polda Jawa Barat.
&quot;Iya (setelah sidang Pegi dilakukan) karena tentu saja sidang Pegi itu akan berpengaruh besar terhadap yang masih ada di dalam, yang divonis seumur hidup,&quot; kata pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
 Polisi Sita Motor Pegi Perong Usai Pembunuhan Vina, Pengacara: Tapi Orangnya Enggak Dikejar

Titin mengatakan bahwa sebenarnya rencana PK ini sudah ingin ditempuh, apabila Aep dan Dede sebagai saksi saat itu bisa ditemukan. Mengingat, keduanya merupakan sosok yang memberikan informasi siapa-siapa saja pelaku atas peristiwa tersebut.

BACA JUGA:
Eks Penyidik Bareskrim Sebut Penghapusan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Final

Di sisi lain, Titin mengklaim bahwa pihaknya akan membawa bukti atau novum baru pada saat pengajuan PK nanti. Namun, dia masih belum mau mengungkap apa yang menjadi bukti barunya itu.
&quot;Saya nggak mau ngomong, masak saya ngomong bukti barunya apa,&quot; pungkasnya.


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon akan segera berlangsung setelah polisi berhasil menangkap DPO Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Salah seorang mantan terpidana, Saka Tatal akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang telah membawa dirinya mendekam di balik jeruji penjara dengan vonis delapan tahun penjara.
Langkah ini ditempuh usai ditangkapnya Pegi Setiawan, salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus ini yang berhasil ditangkap Polda Jawa Barat.
&quot;Iya (setelah sidang Pegi dilakukan) karena tentu saja sidang Pegi itu akan berpengaruh besar terhadap yang masih ada di dalam, yang divonis seumur hidup,&quot; kata pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
 Polisi Sita Motor Pegi Perong Usai Pembunuhan Vina, Pengacara: Tapi Orangnya Enggak Dikejar

Titin mengatakan bahwa sebenarnya rencana PK ini sudah ingin ditempuh, apabila Aep dan Dede sebagai saksi saat itu bisa ditemukan. Mengingat, keduanya merupakan sosok yang memberikan informasi siapa-siapa saja pelaku atas peristiwa tersebut.

BACA JUGA:
Eks Penyidik Bareskrim Sebut Penghapusan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Final

Di sisi lain, Titin mengklaim bahwa pihaknya akan membawa bukti atau novum baru pada saat pengajuan PK nanti. Namun, dia masih belum mau mengungkap apa yang menjadi bukti barunya itu.
&quot;Saya nggak mau ngomong, masak saya ngomong bukti barunya apa,&quot; pungkasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
