<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   KPK Limpahkan Kasus Bupati Probolinggo ke Pengadilan Tipikor Surabaya   </title><description>Jabaran lengkap tentang siapa saja pihak pemberi gratifikasi termasuk aset-aset yang dibelanjakan akan dibuka saat proses persidangan</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014476/kpk-limpahkan-kasus-bupati-probolinggo-ke-pengadilan-tipikor-surabaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014476/kpk-limpahkan-kasus-bupati-probolinggo-ke-pengadilan-tipikor-surabaya"/><item><title>   KPK Limpahkan Kasus Bupati Probolinggo ke Pengadilan Tipikor Surabaya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014476/kpk-limpahkan-kasus-bupati-probolinggo-ke-pengadilan-tipikor-surabaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014476/kpk-limpahkan-kasus-bupati-probolinggo-ke-pengadilan-tipikor-surabaya</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/337/3014476/kpk-limpahkan-kasus-bupati-probolinggo-ke-pengadilan-tipikor-surabaya-2OtHkQJdcz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/337/3014476/kpk-limpahkan-kasus-bupati-probolinggo-ke-pengadilan-tipikor-surabaya-2OtHkQJdcz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE5My81L3g4ejg5YzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari kepada Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor).
&quot;Kemarin (27 Mei-red) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara penerimaan Gratifikasi dan TPPU dengan Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,&quot; kata Jaksa KPK Handoko Alfiantoro, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA:
 KPK Tegaskan Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung Dalam Perkara Gazalba Saleh

Dia memaparkan bahwa dari hasil analisis Tim Jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp150,2 Miliar dan TPPU sebesar Rp106,1 Miliar.
Jabaran lengkap tentang siapa saja pihak pemberi gratifikasi termasuk aset-aset yang dibelanjakan akan dibuka saat proses persidangan perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA:
Novel Baswedan Minta Jokowi Pilih Pansel KPK yang Independen

&quot;Tim Jaksa masih menuggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,&quot; ujarnya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE5My81L3g4ejg5YzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari kepada Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor).
&quot;Kemarin (27 Mei-red) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara penerimaan Gratifikasi dan TPPU dengan Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,&quot; kata Jaksa KPK Handoko Alfiantoro, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA:
 KPK Tegaskan Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung Dalam Perkara Gazalba Saleh

Dia memaparkan bahwa dari hasil analisis Tim Jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp150,2 Miliar dan TPPU sebesar Rp106,1 Miliar.
Jabaran lengkap tentang siapa saja pihak pemberi gratifikasi termasuk aset-aset yang dibelanjakan akan dibuka saat proses persidangan perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA:
Novel Baswedan Minta Jokowi Pilih Pansel KPK yang Independen

&quot;Tim Jaksa masih menuggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,&quot; ujarnya</content:encoded></item></channel></rss>
