<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Rp271 Triliun, Kerugian Korupsi Timah Tembus Rp300 Triliun Lebih!   </title><description>Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014593/bukan-rp271-triliun-kerugian-korupsi-timah-tembus-rp300-triliun-lebih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014593/bukan-rp271-triliun-kerugian-korupsi-timah-tembus-rp300-triliun-lebih"/><item><title>Bukan Rp271 Triliun, Kerugian Korupsi Timah Tembus Rp300 Triliun Lebih!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014593/bukan-rp271-triliun-kerugian-korupsi-timah-tembus-rp300-triliun-lebih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014593/bukan-rp271-triliun-kerugian-korupsi-timah-tembus-rp300-triliun-lebih</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/337/3014593/bukan-rp271-triliun-kerugian-korupsi-timah-tembus-rp300-triliun-lebih-USEVHvJ2im.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/337/3014593/bukan-rp271-triliun-kerugian-korupsi-timah-tembus-rp300-triliun-lebih-USEVHvJ2im.jpg</image><title>Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDc3Ny81L3g4eW0xczA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.

&quot;Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 Triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T,&quot; kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pengetatan Pengamanan di Kejagung Menuai Kontroversi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini dalam menangani kasus tersebut pihaknya masuk pada tahap terakhir. Jika nantinya talah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tak Hanya Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa 6 Istri Para Tersangka Kasus Korupsi Timah

&quot;Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).



Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDc3Ny81L3g4eW0xczA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.

&quot;Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 Triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T,&quot; kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pengetatan Pengamanan di Kejagung Menuai Kontroversi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini dalam menangani kasus tersebut pihaknya masuk pada tahap terakhir. Jika nantinya talah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tak Hanya Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa 6 Istri Para Tersangka Kasus Korupsi Timah

&quot;Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).



Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.



</content:encoded></item></channel></rss>
