<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JK: Aset Korupsi Harus Dikembalikan ke Negara</title><description>Aset korupsi harus dikembalikan oleh negara. Diketahui, RUU Perampasan Aset saat ini telah menjadi Program Legislasi Nasional 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014686/jk-aset-korupsi-harus-dikembalikan-ke-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014686/jk-aset-korupsi-harus-dikembalikan-ke-negara"/><item><title>JK: Aset Korupsi Harus Dikembalikan ke Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014686/jk-aset-korupsi-harus-dikembalikan-ke-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/29/337/3014686/jk-aset-korupsi-harus-dikembalikan-ke-negara</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 14:45 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/337/3014686/jk-aset-korupsi-harus-dikembalikan-ke-negara-vhGguvXWbZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jusuf Kalla (Foto: Binti Mufarida)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/337/3014686/jk-aset-korupsi-harus-dikembalikan-ke-negara-vhGguvXWbZ.jpg</image><title>Jusuf Kalla (Foto: Binti Mufarida)</title></images><description>BANGKA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) ikut merespons soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dibahas dalam Ijtima Ulama se-Indonesia.

JK menegaskan, aset korupsi harus dikembalikan oleh negara. Diketahui, RUU Perampasan Aset saat ini telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

&quot;Oh perampasan, menghukum dan kemudian aset yang dikorupsi harus dikembalikan ke negara,&quot; tegas JK usai menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, di Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA:
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Sebagai Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik


JK pun menegaskan aset korupsi merupakan kejahatan. Bahkan di dalam agama apapun diharamkan untuk mencuri.  &quot;Oh ya, itu kejahatan. Siapapun, agama apapun itu kan, daripada mencuri. Mencuri kalau hukum Islam potong tangan,&quot; ujarnya.

Menurut JK, hasil korupsi sama saja mencuri uang negara. RUU Perampasan Aset pun diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi, kini dinantikan oleh masyarakat.

&quot;Iya artinya seperti itu. Mencuri uang negara, mengambil uang negara tanpa sah,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
80 dari 112 Bus Pariwisata di Kota Batu Tak Laik Jalan

</description><content:encoded>BANGKA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) ikut merespons soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dibahas dalam Ijtima Ulama se-Indonesia.

JK menegaskan, aset korupsi harus dikembalikan oleh negara. Diketahui, RUU Perampasan Aset saat ini telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

&quot;Oh perampasan, menghukum dan kemudian aset yang dikorupsi harus dikembalikan ke negara,&quot; tegas JK usai menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, di Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA:
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Sebagai Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik


JK pun menegaskan aset korupsi merupakan kejahatan. Bahkan di dalam agama apapun diharamkan untuk mencuri.  &quot;Oh ya, itu kejahatan. Siapapun, agama apapun itu kan, daripada mencuri. Mencuri kalau hukum Islam potong tangan,&quot; ujarnya.

Menurut JK, hasil korupsi sama saja mencuri uang negara. RUU Perampasan Aset pun diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi, kini dinantikan oleh masyarakat.

&quot;Iya artinya seperti itu. Mencuri uang negara, mengambil uang negara tanpa sah,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
80 dari 112 Bus Pariwisata di Kota Batu Tak Laik Jalan

</content:encoded></item></channel></rss>
