<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa Tangani Sidang Pegi Setiawan   </title><description>Jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi untuk di persidangan. Adapun total Jaksa yang ditunjuk sebanyak enam orang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/525/3014663/kejati-jabar-siapkan-6-jaksa-tangani-sidang-pegi-setiawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/29/525/3014663/kejati-jabar-siapkan-6-jaksa-tangani-sidang-pegi-setiawan"/><item><title>Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa Tangani Sidang Pegi Setiawan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/29/525/3014663/kejati-jabar-siapkan-6-jaksa-tangani-sidang-pegi-setiawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/29/525/3014663/kejati-jabar-siapkan-6-jaksa-tangani-sidang-pegi-setiawan</guid><pubDate>Rabu 29 Mei 2024 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/29/525/3014663/kejati-jabar-siapkan-6-jaksa-tangani-sidang-pegi-setiawan-HtXyuGrpJI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejati Jabar (Foto: Agung Bakti Sarasa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/29/525/3014663/kejati-jabar-siapkan-6-jaksa-tangani-sidang-pegi-setiawan-HtXyuGrpJI.jpg</image><title>Kejati Jabar (Foto: Agung Bakti Sarasa)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIxNC81L3g4ejliNGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, untuk tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi untuk di persidangan. Adapun total Jaksa yang ditunjuk sebanyak enam orang.

&quot;Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS,&quot; ucap Nur saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Diduga Pakai Anggaran Negara untuk Beli Skincare hingga Durian, Ini Respons Istri SYL


Menurutnya, hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung agar penanganan perkara Pegi dilakukan dengan maksimal.

&quot;Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja, tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Pakai Sandal Jepit, Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Dakwaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Adapun soal lokasi persidangan Pegi sendiri, kata Nur, hal itu nantinya akan ditentukan bersama setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati. Untuk saat ini, dirinya masih belum bisa menentukan.

&quot;Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaiman nanti akan kami infokan selanjutanya,&quot; imbuhnya.

Nur mengatakan, Kejati Jabar kini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar.

&quot;Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima,&quot; ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan di antaranya sudah diadili.



Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.



Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur yakni Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

BACA JUGA:
Viral Pajero Pakai Pelat Palsu Kabur saat Dikejar, Polisi Minta Klarifikasi&amp;nbsp;




Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi dan Dani. Setelah delapan tahun lamanya, polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut merubah identitas menjadi Robi menyamar sebagai kuli bangunan.



Meski begitu ,Pegi membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.



&quot;Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati,&quot; kata Pegi sambil berteriak.&quot;Tidak, tidak, saya rela mati. Itu nama gaul saya, saya rela mati, tidak melakukan itu, tidak,&quot; kata Pegi.

BACA JUGA:
Tukang Roti Keliling Diduga Jadi Korban Begal di Cileungsi Bogor, Polisi Turun Tangan





Setelah merilis Pegi, Polda Jabar mengubah status DPO kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Dari tiga DPO yang awalnya ditetapkan, dipastikan hanya ada satu DPO saja, yaitu Pegi Setiawan yang sudah berhasil diamankan.







Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, dari keterangan yang digali, ternyata didapati bahwa pelaku pembunuhan kedua korban hanya ada sembilan orang.







&quot;Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi hanya 9. Sehingga DPO ada 1 orang saja (Pegi Setiawan),&quot; kata Jules.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIxNC81L3g4ejliNGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, untuk tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi untuk di persidangan. Adapun total Jaksa yang ditunjuk sebanyak enam orang.

&quot;Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS,&quot; ucap Nur saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA:
Diduga Pakai Anggaran Negara untuk Beli Skincare hingga Durian, Ini Respons Istri SYL


Menurutnya, hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung agar penanganan perkara Pegi dilakukan dengan maksimal.

&quot;Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja, tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Pakai Sandal Jepit, Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Dakwaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Adapun soal lokasi persidangan Pegi sendiri, kata Nur, hal itu nantinya akan ditentukan bersama setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati. Untuk saat ini, dirinya masih belum bisa menentukan.

&quot;Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaiman nanti akan kami infokan selanjutanya,&quot; imbuhnya.

Nur mengatakan, Kejati Jabar kini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar.

&quot;Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima,&quot; ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan di antaranya sudah diadili.



Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.



Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur yakni Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

BACA JUGA:
Viral Pajero Pakai Pelat Palsu Kabur saat Dikejar, Polisi Minta Klarifikasi&amp;nbsp;




Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi dan Dani. Setelah delapan tahun lamanya, polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut merubah identitas menjadi Robi menyamar sebagai kuli bangunan.



Meski begitu ,Pegi membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.



&quot;Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati,&quot; kata Pegi sambil berteriak.&quot;Tidak, tidak, saya rela mati. Itu nama gaul saya, saya rela mati, tidak melakukan itu, tidak,&quot; kata Pegi.

BACA JUGA:
Tukang Roti Keliling Diduga Jadi Korban Begal di Cileungsi Bogor, Polisi Turun Tangan





Setelah merilis Pegi, Polda Jabar mengubah status DPO kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Dari tiga DPO yang awalnya ditetapkan, dipastikan hanya ada satu DPO saja, yaitu Pegi Setiawan yang sudah berhasil diamankan.







Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, dari keterangan yang digali, ternyata didapati bahwa pelaku pembunuhan kedua korban hanya ada sembilan orang.







&quot;Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi hanya 9. Sehingga DPO ada 1 orang saja (Pegi Setiawan),&quot; kata Jules.

</content:encoded></item></channel></rss>
