<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara karena Korupsi LNG</title><description>Karen Agustiawan juga dituntut denda Rp1 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015134/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-dituntut-11-tahun-penjara-karena-korupsi-lng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015134/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-dituntut-11-tahun-penjara-karena-korupsi-lng"/><item><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara karena Korupsi LNG</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015134/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-dituntut-11-tahun-penjara-karena-korupsi-lng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015134/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-dituntut-11-tahun-penjara-karena-korupsi-lng</guid><pubDate>Kamis 30 Mei 2024 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/30/337/3015134/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-dituntut-11-tahun-penjara-karena-korupsi-lng-qInKHxqKvZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang tuntutan Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/30/337/3015134/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-dituntut-11-tahun-penjara-karena-korupsi-lng-qInKHxqKvZ.jpg</image><title>Sidang tuntutan Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIyNi81L3g4emE1bG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara  dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

JK Tiba di PN Jakpus, Siap Jadi Saksi di Sidang Korupsi Karen Agustiawan&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,&quot; kata Jaksa dalam amar tuntutannya.

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari ini&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Apa bila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIyNi81L3g4emE1bG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara  dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

JK Tiba di PN Jakpus, Siap Jadi Saksi di Sidang Korupsi Karen Agustiawan&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,&quot; kata Jaksa dalam amar tuntutannya.

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari ini&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Apa bila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
