<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggap Bukan Kesalahan, Polri Tak Beri Sanksi ke Anggota Densus Penguntit Jampidsus</title><description>&quot;Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015147/anggap-bukan-kesalahan-polri-tak-beri-sanksi-ke-anggota-densus-penguntit-jampidsus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015147/anggap-bukan-kesalahan-polri-tak-beri-sanksi-ke-anggota-densus-penguntit-jampidsus"/><item><title>Anggap Bukan Kesalahan, Polri Tak Beri Sanksi ke Anggota Densus Penguntit Jampidsus</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015147/anggap-bukan-kesalahan-polri-tak-beri-sanksi-ke-anggota-densus-penguntit-jampidsus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015147/anggap-bukan-kesalahan-polri-tak-beri-sanksi-ke-anggota-densus-penguntit-jampidsus</guid><pubDate>Kamis 30 Mei 2024 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/30/337/3015147/anggap-bukan-kesalahan-polri-tak-beri-sanksi-ke-anggota-densus-penguntit-jampidsus-NRHaW97BjR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memberi keterangan pers (Foto: MPI/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/30/337/3015147/anggap-bukan-kesalahan-polri-tak-beri-sanksi-ke-anggota-densus-penguntit-jampidsus-NRHaW97BjR.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memberi keterangan pers (Foto: MPI/Riana)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIyMi81L3g4emExZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polri menganggap kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sudah selesai.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polri terhadap anggota Densus 88 atas nama Bripda Iqbal Mustofa, tidak ditemukan masalah apapun.

&quot;Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam,&quot; kata Sandi saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Oknum Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Nyamar Jadi Karyawan BUMN

Meskipun pemeriksaan sudah selesai, dan anggota tidak diberikan sanksi, namun Sandi enggan memerinci apa motif anggota Densus 88 tersebut melakukan penguntitan.

&quot;Kami dapat informasi kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah,&quot; katanya.

Karena tidak ada masalah, Sandi pun meminta semua pihak untuk tidak memperpanjang dan memperkeruh suasana. Hal itu senada dengan pernyataan kedua pucuk pimpinan kedua lembaga, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Oknum Densus 88 Untit Jampidsus, Polri: Sudah Diperiksa Propam

&quot;Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?&quot; tanya Sandi.

&quot;Ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah. Berarti diksi yang berkembang di media sosial itu kita sampaikan lagi ke pimpinan, antara polisi dan jaksa baik-baik saja,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIyMi81L3g4emExZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polri menganggap kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sudah selesai.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polri terhadap anggota Densus 88 atas nama Bripda Iqbal Mustofa, tidak ditemukan masalah apapun.

&quot;Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam,&quot; kata Sandi saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Oknum Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Nyamar Jadi Karyawan BUMN

Meskipun pemeriksaan sudah selesai, dan anggota tidak diberikan sanksi, namun Sandi enggan memerinci apa motif anggota Densus 88 tersebut melakukan penguntitan.

&quot;Kami dapat informasi kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah,&quot; katanya.

Karena tidak ada masalah, Sandi pun meminta semua pihak untuk tidak memperpanjang dan memperkeruh suasana. Hal itu senada dengan pernyataan kedua pucuk pimpinan kedua lembaga, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Oknum Densus 88 Untit Jampidsus, Polri: Sudah Diperiksa Propam

&quot;Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?&quot; tanya Sandi.

&quot;Ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah. Berarti diksi yang berkembang di media sosial itu kita sampaikan lagi ke pimpinan, antara polisi dan jaksa baik-baik saja,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
