<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Anggap Kasus Densus 88 Kuntit Jampidsus Selesai, Klaim Tidak Ada Pelanggaran</title><description>Polri bilang anggota Densus yang kuntit Jampidsus sudah diperiksa dan tak ditemukan pelanggarannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015190/polri-anggap-kasus-densus-88-kuntit-jampidsus-selesai-klaim-tidak-ada-pelanggaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015190/polri-anggap-kasus-densus-88-kuntit-jampidsus-selesai-klaim-tidak-ada-pelanggaran"/><item><title>Polri Anggap Kasus Densus 88 Kuntit Jampidsus Selesai, Klaim Tidak Ada Pelanggaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015190/polri-anggap-kasus-densus-88-kuntit-jampidsus-selesai-klaim-tidak-ada-pelanggaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015190/polri-anggap-kasus-densus-88-kuntit-jampidsus-selesai-klaim-tidak-ada-pelanggaran</guid><pubDate>Kamis 30 Mei 2024 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/30/337/3015190/polri-anggap-kasus-densus-88-kuntit-jampidsus-selesai-klaim-tidak-ada-pelanggaran-bEKnHcCsR4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memberi keterangan pers (Foto: MPI/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/30/337/3015190/polri-anggap-kasus-densus-88-kuntit-jampidsus-selesai-klaim-tidak-ada-pelanggaran-bEKnHcCsR4.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memberi keterangan pers (Foto: MPI/Riana)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIyMi81L3g4emExZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah memeriksa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam Polri tidak menemukan masalah. Artinya tidak ada pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan ke anggota Densus 88 tersebut.

&quot;Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada,&quot; kata Sandi saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anggap Bukan Kesalahan, Polri Tak Beri Sanksi ke Anggota Densus Penguntit Jampidsus

Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus tersebut melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin.

&quot;Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah,&quot; katanya.

Lebih lanjut Sandi menegaskan kasus telah selesai, namun dia enggan memerinci motif penguntitan tersebut. Hal itu ditandai dengan pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIyMi81L3g4emExZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah memeriksa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam Polri tidak menemukan masalah. Artinya tidak ada pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan ke anggota Densus 88 tersebut.

&quot;Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada,&quot; kata Sandi saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anggap Bukan Kesalahan, Polri Tak Beri Sanksi ke Anggota Densus Penguntit Jampidsus

Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus tersebut melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin.

&quot;Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah,&quot; katanya.

Lebih lanjut Sandi menegaskan kasus telah selesai, namun dia enggan memerinci motif penguntitan tersebut. Hal itu ditandai dengan pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
