<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Kabulkan Batas Usia Kepala Daerah Dicabut, Istana : Pemerintah Tidak Berkomentar</title><description>Pratikno mengaku tidak mengikuti perkembangan terkait putusan MA tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015247/ma-kabulkan-batas-usia-kepala-daerah-dicabut-istana-pemerintah-tidak-berkomentar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015247/ma-kabulkan-batas-usia-kepala-daerah-dicabut-istana-pemerintah-tidak-berkomentar"/><item><title>MA Kabulkan Batas Usia Kepala Daerah Dicabut, Istana : Pemerintah Tidak Berkomentar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015247/ma-kabulkan-batas-usia-kepala-daerah-dicabut-istana-pemerintah-tidak-berkomentar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/30/337/3015247/ma-kabulkan-batas-usia-kepala-daerah-dicabut-istana-pemerintah-tidak-berkomentar</guid><pubDate>Kamis 30 Mei 2024 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/30/337/3015247/ma-kabulkan-batas-usia-kepala-daerah-dicabut-istana-pemerintah-tidak-berkomentar-W7RukFic6Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/30/337/3015247/ma-kabulkan-batas-usia-kepala-daerah-dicabut-istana-pemerintah-tidak-berkomentar-W7RukFic6Y.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut.

Pratikno mengaku tidak mengikuti perkembangan terkait putusan MA tersebut.

&quot;Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu,&quot; kata Pratikno di Kantornya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya pemerintah sebagai eksekutif tidak dapat mengomentari putusan dari MA yang merupakan lembaga yudikatif.


BACA JUGA:
Mahkamah Agung Minta Pasal Batas Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024 Dicabut


&quot;Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu,&quot; kata Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
&quot;Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),&quot; tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).



Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.



Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut.

Pratikno mengaku tidak mengikuti perkembangan terkait putusan MA tersebut.

&quot;Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu,&quot; kata Pratikno di Kantornya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya pemerintah sebagai eksekutif tidak dapat mengomentari putusan dari MA yang merupakan lembaga yudikatif.


BACA JUGA:
Mahkamah Agung Minta Pasal Batas Usia Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024 Dicabut


&quot;Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu,&quot; kata Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
&quot;Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),&quot; tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).



Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.



Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

</content:encoded></item></channel></rss>
