<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Ajak ke Sungai, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 9 Tahun</title><description>Sesampainya di sungai, pelaku meminta anaknya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/340/3015046/modus-ajak-ke-sungai-ayah-rudapaksa-anak-tiri-berusia-9-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/30/340/3015046/modus-ajak-ke-sungai-ayah-rudapaksa-anak-tiri-berusia-9-tahun"/><item><title>Modus Ajak ke Sungai, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 9 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/340/3015046/modus-ajak-ke-sungai-ayah-rudapaksa-anak-tiri-berusia-9-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/30/340/3015046/modus-ajak-ke-sungai-ayah-rudapaksa-anak-tiri-berusia-9-tahun</guid><pubDate>Kamis 30 Mei 2024 10:48 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/30/340/3015046/modus-ajak-ke-sungai-ayah-rudapaksa-anak-tiri-berusia-9-tahun-GBPMdS2KXd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/30/340/3015046/modus-ajak-ke-sungai-ayah-rudapaksa-anak-tiri-berusia-9-tahun-GBPMdS2KXd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>LAMPUNG TENGAH - Seorang ayah berinisial IW (34) di Lampung Tengah tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Padang Ratu tersebut diamankan pada Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 18.00 WIB.


BACA JUGA:
5 Fakta Terbaru yang Terungkap dari Saksi Kunci Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon


Adapun modus pelaku, yakni dengan mengajak anaknya ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat 17 Mei 2024.

&amp;ldquo;Sesampainya di sungai, pelaku meminta anaknya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana,&amp;rdquo; ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).


BACA JUGA:
Selain Bobby Tarigan, Ini Daftar Bacabup Karo yang Mendaftar ke Perindo&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Nikolas menuturkan, kasus asusila tersebut terungkap berawal saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Pada kemaluan korban terdapat luka dan mengeluarkan darah.

&quot;Oangtua pun kaget saat korban menceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai,&quot; kata dia.Keluarga korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal, dari laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

&quot;Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,&amp;rdquo; ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.</description><content:encoded>LAMPUNG TENGAH - Seorang ayah berinisial IW (34) di Lampung Tengah tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Padang Ratu tersebut diamankan pada Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 18.00 WIB.


BACA JUGA:
5 Fakta Terbaru yang Terungkap dari Saksi Kunci Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon


Adapun modus pelaku, yakni dengan mengajak anaknya ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat 17 Mei 2024.

&amp;ldquo;Sesampainya di sungai, pelaku meminta anaknya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana,&amp;rdquo; ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).


BACA JUGA:
Selain Bobby Tarigan, Ini Daftar Bacabup Karo yang Mendaftar ke Perindo&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Nikolas menuturkan, kasus asusila tersebut terungkap berawal saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Pada kemaluan korban terdapat luka dan mengeluarkan darah.

&quot;Oangtua pun kaget saat korban menceritakan tindak asusila ayah tiri yang dilakukan kepadanya di sungai,&quot; kata dia.Keluarga korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal, dari laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

&quot;Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,&amp;rdquo; ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
