<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>52 Ekor Anak Buaya Muara Hendak Diselundupkan ke Thailand</title><description>Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 52 ekor anak buaya muara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/340/3015249/52-ekor-anak-buaya-muara-hendak-diselundupkan-ke-thailand</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/30/340/3015249/52-ekor-anak-buaya-muara-hendak-diselundupkan-ke-thailand"/><item><title>52 Ekor Anak Buaya Muara Hendak Diselundupkan ke Thailand</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/340/3015249/52-ekor-anak-buaya-muara-hendak-diselundupkan-ke-thailand</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/30/340/3015249/52-ekor-anak-buaya-muara-hendak-diselundupkan-ke-thailand</guid><pubDate>Kamis 30 Mei 2024 18:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dicky Sigit Rakasiwi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/30/340/3015249/52-ekor-anak-buaya-muara-hendak-diselundupkan-ke-thailand-gfcKv0sX7S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">52 anak buaya muara hendak diselundupkan ke Thailand (Foto : MPI/Dicky S)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/30/340/3015249/52-ekor-anak-buaya-muara-hendak-diselundupkan-ke-thailand-gfcKv0sX7S.jpg</image><title>52 anak buaya muara hendak diselundupkan ke Thailand (Foto : MPI/Dicky S)</title></images><description>BATAM - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 52 ekor anak buaya muara di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Batam, Sabtu (25/5/24). Anak buaya muara ini rencananya akan diselundupkan ke Thailand untuk dijual-belikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dugaan tindak pidana sumber daya alam hayati ini dilakukan oleh dua orang pria. Keduanya yakni  berinisial MU dan IR.

&quot;Kami mengamankan keduanya saat ingin menyebrangkan hewan langka tersebut ke Malaysia,&quot; katanya saat konferensi pers, Kamis (30/5/2024).


BACA JUGA:
 Nelayan di Pantai Seroja Tewas Diterkam Buaya


Dijelaskannya, dari penyidikan sementara kedua tersangka ini ingin menyelundupkan Buaya tersebut ke Thailand melalui Malaysia. Rencananya hewan langka itu akan dijual seharga Rp 150 juta setibanya di tujuan.

&quot;Jadi 52 ekor anak buaya tersebut dibawa oleh kedua tersangka ke Batam dari daerah Tembilahan, Riau, melalui jalur laut. Petugas juga berkoordinasi dengan BBKSDA Riau SKW II Batam untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,&quot; katanya.


BACA JUGA:
Puluhan Siswa SD di Meranti Keracunan, Diduga Usai Konsumsi Minuman Sachet


Dijelaskannya, tujuan akhir hewan dilindungi ini adalah negara Thailand yang mana tingginya permintaan akan satwa tersebut untuk dikonsumsi. Petugas juga menyita 1 unit mobil jenis SUV sebagai sarana pengangkut 52 ekor buaya muara itu.

&quot;Untuk sementara ini barang bukti satwa dilindungi tersebut dititipkan kepada BKSDA Batam untuk menjalani karantina sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya,&quot; jelasnya.Para tersangka ini akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan perusakan ekosistem.

&quot;Ancamannya 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>BATAM - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 52 ekor anak buaya muara di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Batam, Sabtu (25/5/24). Anak buaya muara ini rencananya akan diselundupkan ke Thailand untuk dijual-belikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dugaan tindak pidana sumber daya alam hayati ini dilakukan oleh dua orang pria. Keduanya yakni  berinisial MU dan IR.

&quot;Kami mengamankan keduanya saat ingin menyebrangkan hewan langka tersebut ke Malaysia,&quot; katanya saat konferensi pers, Kamis (30/5/2024).


BACA JUGA:
 Nelayan di Pantai Seroja Tewas Diterkam Buaya


Dijelaskannya, dari penyidikan sementara kedua tersangka ini ingin menyelundupkan Buaya tersebut ke Thailand melalui Malaysia. Rencananya hewan langka itu akan dijual seharga Rp 150 juta setibanya di tujuan.

&quot;Jadi 52 ekor anak buaya tersebut dibawa oleh kedua tersangka ke Batam dari daerah Tembilahan, Riau, melalui jalur laut. Petugas juga berkoordinasi dengan BBKSDA Riau SKW II Batam untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,&quot; katanya.


BACA JUGA:
Puluhan Siswa SD di Meranti Keracunan, Diduga Usai Konsumsi Minuman Sachet


Dijelaskannya, tujuan akhir hewan dilindungi ini adalah negara Thailand yang mana tingginya permintaan akan satwa tersebut untuk dikonsumsi. Petugas juga menyita 1 unit mobil jenis SUV sebagai sarana pengangkut 52 ekor buaya muara itu.

&quot;Untuk sementara ini barang bukti satwa dilindungi tersebut dititipkan kepada BKSDA Batam untuk menjalani karantina sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya,&quot; jelasnya.Para tersangka ini akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan perusakan ekosistem.

&quot;Ancamannya 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
