<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tergiur Upah Rp50 Juta, Pria Asal Bangkalan Nekat Bawa Sabu 1 Kg dari Malaysia   </title><description>Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nekat membawa narkotika jenis sabu sebarat 1 kilogram berhasil ditangkap petugas&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/519/3014937/tergiur-upah-rp50-juta-pria-asal-bangkalan-nekat-bawa-sabu-1-kg-dari-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/30/519/3014937/tergiur-upah-rp50-juta-pria-asal-bangkalan-nekat-bawa-sabu-1-kg-dari-malaysia"/><item><title> Tergiur Upah Rp50 Juta, Pria Asal Bangkalan Nekat Bawa Sabu 1 Kg dari Malaysia   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/30/519/3014937/tergiur-upah-rp50-juta-pria-asal-bangkalan-nekat-bawa-sabu-1-kg-dari-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/30/519/3014937/tergiur-upah-rp50-juta-pria-asal-bangkalan-nekat-bawa-sabu-1-kg-dari-malaysia</guid><pubDate>Kamis 30 Mei 2024 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/30/519/3014937/tergiur-upah-rp50-juta-pria-asal-bangkalan-nekat-bawa-sabu-1-kg-dari-malaysia-fM908XvFbO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/30/519/3014937/tergiur-upah-rp50-juta-pria-asal-bangkalan-nekat-bawa-sabu-1-kg-dari-malaysia-fM908XvFbO.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
BANGKALAN - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nekat membawa narkotika jenis sabu sebarat 1 kilogram berhasil ditangkap petugas Polres Bangkalan.

Tersangka kurir berinisial SA (39) warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, tepatnya di pertigaan Tangkel.

Polisi berhasil menangkap SA, setelah saat penggeledahan ditemukan sabu sabu seberat 1 kilogram yang disamarkan di perut tersangka dengan memakai korset.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Tanah Merah Jakut

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku merupakan buruh di Malaysia. Menurut pengakuan pelaku, bisnis haram itu baru pertama kali ia lakoni karena tegiur dengan besarnya uang yang akan diterima.

&amp;ldquo;Pelaku semula bekerja di Malaysia jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura,&amp;rdquo; ujarnya, Kamis (30/5/2028)

Kepada Polisi, SA mengaku jika dirinya tergiur karena di iming-imingi imbalan Rp50 juta untuk mengantar ke Madura.

BACA JUGA:
Kronologi Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Tersangka 70 Kg Sabu

&amp;ldquo;Pelaku ini tergiur karena di iming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura,&quot; sambungnya.

Menurutnya, tersangka kurir sabu ini membawa barang haram tersebut menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan.



&amp;ldquo;Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,&amp;rdquo; terangnya



Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan. &amp;ldquo;Kami masih dalami kasus ini, apakah SA hanya sebagai kurir atau tidak dan juga kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,&amp;rdquo; pungkasnya.



Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.</description><content:encoded>
BANGKALAN - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nekat membawa narkotika jenis sabu sebarat 1 kilogram berhasil ditangkap petugas Polres Bangkalan.

Tersangka kurir berinisial SA (39) warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, tepatnya di pertigaan Tangkel.

Polisi berhasil menangkap SA, setelah saat penggeledahan ditemukan sabu sabu seberat 1 kilogram yang disamarkan di perut tersangka dengan memakai korset.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Tanah Merah Jakut

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku merupakan buruh di Malaysia. Menurut pengakuan pelaku, bisnis haram itu baru pertama kali ia lakoni karena tegiur dengan besarnya uang yang akan diterima.

&amp;ldquo;Pelaku semula bekerja di Malaysia jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura,&amp;rdquo; ujarnya, Kamis (30/5/2028)

Kepada Polisi, SA mengaku jika dirinya tergiur karena di iming-imingi imbalan Rp50 juta untuk mengantar ke Madura.

BACA JUGA:
Kronologi Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Tersangka 70 Kg Sabu

&amp;ldquo;Pelaku ini tergiur karena di iming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura,&quot; sambungnya.

Menurutnya, tersangka kurir sabu ini membawa barang haram tersebut menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan.



&amp;ldquo;Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,&amp;rdquo; terangnya



Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan. &amp;ldquo;Kami masih dalami kasus ini, apakah SA hanya sebagai kurir atau tidak dan juga kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,&amp;rdquo; pungkasnya.



Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
