<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KSP Ungkap Alasan Tapera Dibebankan ke Pekerja Mandiri</title><description>Moeldoko menyebut, Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015608/ksp-ungkap-alasan-tapera-dibebankan-ke-pekerja-mandiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015608/ksp-ungkap-alasan-tapera-dibebankan-ke-pekerja-mandiri"/><item><title>KSP Ungkap Alasan Tapera Dibebankan ke Pekerja Mandiri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015608/ksp-ungkap-alasan-tapera-dibebankan-ke-pekerja-mandiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015608/ksp-ungkap-alasan-tapera-dibebankan-ke-pekerja-mandiri</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2024 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/31/337/3015608/ksp-ungkap-alasan-tapera-dibebankan-ke-pekerja-mandiri-rhAVwwNy0i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KSP Moeldoko (Foto: Raka Dwi Novianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/31/337/3015608/ksp-ungkap-alasan-tapera-dibebankan-ke-pekerja-mandiri-rhAVwwNy0i.jpg</image><title>KSP Moeldoko (Foto: Raka Dwi Novianto)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIwMS81L3g4ejkzbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan dari badan perimbangan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Moeldoko menyebut, Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah dengan masyarakat Indonesia yang masih banyak belum memiliki rumah.

&quot;Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data dari BPS bukan ngarang ya,&quot; kata Moeldoko dal jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:
Gempa M2,7 Guncang Tojo Una-Una Sulteng&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar masyarakat yang belum punya rumah dapat terealisasi ditengah masalah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di tingkat perumahan yang tidak seimbang.

&quot;Untuk itu, harus ada upaya keras agar masyarakat akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan,&quot; kata Moeldoko.

&quot;Caranya dengan melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah untuk PNS. Jadi yang setengah persen untuk ASN itu dari pemerintah berikutnya setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang di orang lain itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Kisah Jenderal Ahmad Yani, Pahlawan Korban PKI Pemegang Legendaris Samurai Jepang


Sebagaimana diberitakan sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Program ini pun sedang ramai dibahas karena mengakibatkan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3% setiap bulannya. Pada Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan, pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.



Kemudian, pada Pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

BACA JUGA:
KSP: Tapera Itu Tabungan, Bukan Potong Gaji




Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.



Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 Ayat (1) PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

BACA JUGA:
Pemuda Jatuh dari Kapal Ferry di Perairan Bajoe Bone Sulsel





Selanjutnya, pada Ayat (2) Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam Ayat (3).







Kemudian, pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.







Penting diketahui, dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIwMS81L3g4ejkzbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan dari badan perimbangan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Moeldoko menyebut, Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah dengan masyarakat Indonesia yang masih banyak belum memiliki rumah.

&quot;Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data dari BPS bukan ngarang ya,&quot; kata Moeldoko dal jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:
Gempa M2,7 Guncang Tojo Una-Una Sulteng&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar masyarakat yang belum punya rumah dapat terealisasi ditengah masalah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di tingkat perumahan yang tidak seimbang.

&quot;Untuk itu, harus ada upaya keras agar masyarakat akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan,&quot; kata Moeldoko.

&quot;Caranya dengan melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah untuk PNS. Jadi yang setengah persen untuk ASN itu dari pemerintah berikutnya setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang di orang lain itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Kisah Jenderal Ahmad Yani, Pahlawan Korban PKI Pemegang Legendaris Samurai Jepang


Sebagaimana diberitakan sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Program ini pun sedang ramai dibahas karena mengakibatkan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3% setiap bulannya. Pada Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan, pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.



Kemudian, pada Pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

BACA JUGA:
KSP: Tapera Itu Tabungan, Bukan Potong Gaji




Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.



Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 Ayat (1) PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

BACA JUGA:
Pemuda Jatuh dari Kapal Ferry di Perairan Bajoe Bone Sulsel





Selanjutnya, pada Ayat (2) Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam Ayat (3).







Kemudian, pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.







Penting diketahui, dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.</content:encoded></item></channel></rss>
