<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Laporkan ke KPK, IPW Klaim Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Lelang Saham</title><description>IPW telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015666/laporkan-ke-kpk-ipw-klaim-kantongi-bukti-dugaan-korupsi-lelang-saham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015666/laporkan-ke-kpk-ipw-klaim-kantongi-bukti-dugaan-korupsi-lelang-saham"/><item><title>Laporkan ke KPK, IPW Klaim Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Lelang Saham</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015666/laporkan-ke-kpk-ipw-klaim-kantongi-bukti-dugaan-korupsi-lelang-saham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015666/laporkan-ke-kpk-ipw-klaim-kantongi-bukti-dugaan-korupsi-lelang-saham</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2024 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/31/337/3015666/laporkan-ke-kpk-ipw-klaim-kantongi-bukti-dugaan-korupsi-lelang-saham-oZ7lUsUEQ9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/31/337/3015666/laporkan-ke-kpk-ipw-klaim-kantongi-bukti-dugaan-korupsi-lelang-saham-oZ7lUsUEQ9.jpg</image><title>Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE5My81L3g4ejg5YzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengklaim mengantongi bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait dugaan korupsi lelang saham PT GBU. IPW telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&quot;Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,&quot; ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:
Buru Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Sugeng meminta KPK memeriksa secara intensif laporan dugaan korupsi tersebut. Sebab, ia menduga ada kebijakan di PPA Kejagung yang janggal dalam membuat appraisal atas saham PT GBU. Disinyalir, kata dia, appraisal tersebut hanya bernilai Rp1,945 triliun.
Padahal, kata Sugeng, KJPP Tri Santi &amp;amp; Rekan yang ditunjuk tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang. Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP  Tri Santi &amp;amp; Rekan sepanjang  tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.

BACA JUGA:
 Nama Pansel Resmi Diumumkan, KPK: Bekerja Secara Optimal dan Independen!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sugeng berpendapat bahwa KJPP tersebut hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum. Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, ungkapnya, KJPP Tri Santi &amp;amp; Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.&quot;KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi &amp;amp; Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng membantah keras pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp3.488.000.000.000,- gagal lantaran tidak ada peminatnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOC8xLzE4MTE5My81L3g4ejg5YzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengklaim mengantongi bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait dugaan korupsi lelang saham PT GBU. IPW telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&quot;Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,&quot; ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:
Buru Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Sugeng meminta KPK memeriksa secara intensif laporan dugaan korupsi tersebut. Sebab, ia menduga ada kebijakan di PPA Kejagung yang janggal dalam membuat appraisal atas saham PT GBU. Disinyalir, kata dia, appraisal tersebut hanya bernilai Rp1,945 triliun.
Padahal, kata Sugeng, KJPP Tri Santi &amp;amp; Rekan yang ditunjuk tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang. Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP  Tri Santi &amp;amp; Rekan sepanjang  tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.

BACA JUGA:
 Nama Pansel Resmi Diumumkan, KPK: Bekerja Secara Optimal dan Independen!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sugeng berpendapat bahwa KJPP tersebut hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum. Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, ungkapnya, KJPP Tri Santi &amp;amp; Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.&quot;KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi &amp;amp; Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng membantah keras pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp3.488.000.000.000,- gagal lantaran tidak ada peminatnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
