<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencucian Uang SYL, KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anaknya</title><description>Penyitaan aset tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015681/pencucian-uang-syl-kpk-sita-mobil-innova-venturer-dari-anaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015681/pencucian-uang-syl-kpk-sita-mobil-innova-venturer-dari-anaknya"/><item><title>Pencucian Uang SYL, KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anaknya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015681/pencucian-uang-syl-kpk-sita-mobil-innova-venturer-dari-anaknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015681/pencucian-uang-syl-kpk-sita-mobil-innova-venturer-dari-anaknya</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2024 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/31/337/3015681/pencucian-uang-syl-kpk-sita-mobil-innova-venturer-dari-anaknya-cbaHiHj0GA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK sita mobil Innova Venterur diduga terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/31/337/3015681/pencucian-uang-syl-kpk-sita-mobil-innova-venturer-dari-anaknya-cbaHiHj0GA.jpg</image><title>KPK sita mobil Innova Venterur diduga terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTE0Mi81L3g4ejVqMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan aset tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, kali ini aset yang disita berupa kendaraan roda empat dari pabrikan Jepang.

&quot;Tim Penyidik, Kamis (30/5) telah selesai menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T beserta 1 buah kunci remote mobil,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:
Pansel Akui Punya Beban Besar Cari Calon Pimpinan yang Bisa Perbaiki KPK


Ali menjelaskan, mobil tersebut ditemukan di daerah Bandung, Jawa Barat. Diduga, pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya.

&quot;Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini di sita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023 s/d 2024),&quot; ujar Ali.

BACA JUGA:
Durian Musang King Ratusan Juta di Rumah Syahrul Yasin Limpo


Setelah disita, Ali menyebutkan, akan segera dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU-nya.

Berdasarkan foto yang diterima MNC Portal, mobil yang disita dengan nomor polisi B1492EYZ.



Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

BACA JUGA:
Viral Dugaan Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang Parung Panjang Bogor




Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.



&quot;Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Mei 2024.</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTE0Mi81L3g4ejVqMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan aset tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, kali ini aset yang disita berupa kendaraan roda empat dari pabrikan Jepang.

&quot;Tim Penyidik, Kamis (30/5) telah selesai menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T beserta 1 buah kunci remote mobil,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:
Pansel Akui Punya Beban Besar Cari Calon Pimpinan yang Bisa Perbaiki KPK


Ali menjelaskan, mobil tersebut ditemukan di daerah Bandung, Jawa Barat. Diduga, pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya.

&quot;Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini di sita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023 s/d 2024),&quot; ujar Ali.

BACA JUGA:
Durian Musang King Ratusan Juta di Rumah Syahrul Yasin Limpo


Setelah disita, Ali menyebutkan, akan segera dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU-nya.

Berdasarkan foto yang diterima MNC Portal, mobil yang disita dengan nomor polisi B1492EYZ.



Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

BACA JUGA:
Viral Dugaan Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang Parung Panjang Bogor




Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.



&quot;Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Mei 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
