<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Sarat Nepotisme, Preseden Buruk Demokrasi</title><description>Putusan MA yang secepat kilat terkait batas usia calon kepala daerah jadi tanda tanya publik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015809/putusan-ma-terkait-usia-calon-kepala-daerah-dinilai-sarat-nepotisme-preseden-buruk-demokrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015809/putusan-ma-terkait-usia-calon-kepala-daerah-dinilai-sarat-nepotisme-preseden-buruk-demokrasi"/><item><title>Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Sarat Nepotisme, Preseden Buruk Demokrasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015809/putusan-ma-terkait-usia-calon-kepala-daerah-dinilai-sarat-nepotisme-preseden-buruk-demokrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/05/31/337/3015809/putusan-ma-terkait-usia-calon-kepala-daerah-dinilai-sarat-nepotisme-preseden-buruk-demokrasi</guid><pubDate>Jum'at 31 Mei 2024 22:22 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/31/337/3015809/putusan-ma-terkait-usia-calon-kepala-daerah-dinilai-sarat-nepotisme-preseden-buruk-demokrasi-K4BEtIgVai.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Neni Nur Hayati (DEEP Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/31/337/3015809/putusan-ma-terkait-usia-calon-kepala-daerah-dinilai-sarat-nepotisme-preseden-buruk-demokrasi-K4BEtIgVai.jpg</image><title>Neni Nur Hayati (DEEP Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati sangat menyayangkan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian PKPU No.9 Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Partai Garuda tentang persyaratan calon kepala daerah.
Permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk itu mempersoalkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/ 2020. Pasal itu berbunyi, &amp;rdquo;berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun) untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.&amp;rdquo;
Hanya dengan kurun waktu tiga hari MA membuat keputusan yang diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024. MA sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA:
Aturan Batas Usia Kepala Daerah Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke Mahkamah Agung

MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Begitu pun dengan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik.
MA memerintahkan agar KPU mencabut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020.

Atas dasar tersebut, DEEP Indonesia menyatakan beberapa hal sebagai berikut :
1.	Putusan MA ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis. Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda memperalat dan mengakali konstitusi, padahal jelas putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MA Kabulkan Batas Usia Kepala Daerah Dicabut, Istana : Pemerintah Tidak Berkomentar

2. DEEP sangat menyayangkan putusan MA yang cepat kilat dan menjadi tanda tanya publik sebab nyaris tidak ada keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas sehingga wajar ketika ada dugaan untuk memuluskan jalan anaknya presiden, Kaesang Pangarep yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan ;
3. DEEP mendesak kepada KPU untuk tidak menindaklanjuti putusan MA terkait dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Begitu pun dengan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik, karena hal ini karena bertentangan dengan UU Pilkada.
KPU seharusnya bisa konsisten dan imparsial sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi.
Jika KPU menindaklanjuti putusan MA, maka hal ini berarti KPU tidak inkonsisten, terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi.
4. Meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal seluruh tahapan proses penyelenggaraan pilkada agar bisa terlaksana jujur dan adil.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati sangat menyayangkan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian PKPU No.9 Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Partai Garuda tentang persyaratan calon kepala daerah.
Permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk itu mempersoalkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/ 2020. Pasal itu berbunyi, &amp;rdquo;berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun) untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.&amp;rdquo;
Hanya dengan kurun waktu tiga hari MA membuat keputusan yang diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024. MA sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA:
Aturan Batas Usia Kepala Daerah Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke Mahkamah Agung

MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Begitu pun dengan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik.
MA memerintahkan agar KPU mencabut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020.

Atas dasar tersebut, DEEP Indonesia menyatakan beberapa hal sebagai berikut :
1.	Putusan MA ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis. Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda memperalat dan mengakali konstitusi, padahal jelas putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MA Kabulkan Batas Usia Kepala Daerah Dicabut, Istana : Pemerintah Tidak Berkomentar

2. DEEP sangat menyayangkan putusan MA yang cepat kilat dan menjadi tanda tanya publik sebab nyaris tidak ada keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas sehingga wajar ketika ada dugaan untuk memuluskan jalan anaknya presiden, Kaesang Pangarep yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan ;
3. DEEP mendesak kepada KPU untuk tidak menindaklanjuti putusan MA terkait dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Begitu pun dengan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik, karena hal ini karena bertentangan dengan UU Pilkada.
KPU seharusnya bisa konsisten dan imparsial sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi.
Jika KPU menindaklanjuti putusan MA, maka hal ini berarti KPU tidak inkonsisten, terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi.
4. Meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal seluruh tahapan proses penyelenggaraan pilkada agar bisa terlaksana jujur dan adil.

</content:encoded></item></channel></rss>
