<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iming-imingi Uang, Kakek 66 Tahun Setubuhi Bocah SD di Lampung</title><description>Pelaku terancam 15 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/01/340/3015851/iming-imingi-uang-kakek-66-tahun-setubuhi-bocah-sd-di-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/01/340/3015851/iming-imingi-uang-kakek-66-tahun-setubuhi-bocah-sd-di-lampung"/><item><title>Iming-imingi Uang, Kakek 66 Tahun Setubuhi Bocah SD di Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/01/340/3015851/iming-imingi-uang-kakek-66-tahun-setubuhi-bocah-sd-di-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/01/340/3015851/iming-imingi-uang-kakek-66-tahun-setubuhi-bocah-sd-di-lampung</guid><pubDate>Sabtu 01 Juni 2024 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/01/340/3015851/iming-imingi-uang-kakek-66-tahun-setubuhi-bocah-sd-di-lampung-dsJujEKNYa.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/01/340/3015851/iming-imingi-uang-kakek-66-tahun-setubuhi-bocah-sd-di-lampung-dsJujEKNYa.jpg</image><title></title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMS8xLzE4MDkyNC81L3g4eXQ5ZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGGAMUS - Seorang kakek berinisial BN (66) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung karena mencabuli anak tetangganyadengan iming-iming uang.

Pelaku BN ditangkap kemarin Kamis, 30 Mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB saat berada di kediamannya,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Jumat (31/5/2024).

Pelaku berdasarkan laporan ayah korban berinisial SR (48) pada Selasa 21 Mei 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bejat! Ayah Setubuhi Putri Kandung dari Kelas 3 SD hingga Tamat SMA

Menurut Muhammad Jihad, pencabulan terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo. Korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

&quot;Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,&quot; jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi uang saat korban bermain di depan rumah pelaku.

&quot;Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang. Pelaku ini juga tetangga korban,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 4 Fakta Anak Setubuhi Ayah Kandung hingga Terkena Penyakit Kelamin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMS8xLzE4MDkyNC81L3g4eXQ5ZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGGAMUS - Seorang kakek berinisial BN (66) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung karena mencabuli anak tetangganyadengan iming-iming uang.

Pelaku BN ditangkap kemarin Kamis, 30 Mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB saat berada di kediamannya,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Jumat (31/5/2024).

Pelaku berdasarkan laporan ayah korban berinisial SR (48) pada Selasa 21 Mei 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bejat! Ayah Setubuhi Putri Kandung dari Kelas 3 SD hingga Tamat SMA

Menurut Muhammad Jihad, pencabulan terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo. Korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

&quot;Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,&quot; jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi uang saat korban bermain di depan rumah pelaku.

&quot;Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang. Pelaku ini juga tetangga korban,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 4 Fakta Anak Setubuhi Ayah Kandung hingga Terkena Penyakit Kelamin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
