<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabuli Guru SD, Oknum Kepsek di Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara</title><description>Terdakwa dinyatakan melanggar&amp;nbsp;Pasal 289 KUHP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/01/519/3015858/cabuli-guru-sd-oknum-kepsek-di-sampang-dituntut-18-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/01/519/3015858/cabuli-guru-sd-oknum-kepsek-di-sampang-dituntut-18-bulan-penjara"/><item><title>Cabuli Guru SD, Oknum Kepsek di Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/01/519/3015858/cabuli-guru-sd-oknum-kepsek-di-sampang-dituntut-18-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/01/519/3015858/cabuli-guru-sd-oknum-kepsek-di-sampang-dituntut-18-bulan-penjara</guid><pubDate>Sabtu 01 Juni 2024 01:50 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/01/519/3015858/cabuli-guru-sd-oknum-kepsek-di-sampang-dituntut-18-bulan-penjara-w3FF1JHOJc.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/01/519/3015858/cabuli-guru-sd-oknum-kepsek-di-sampang-dituntut-18-bulan-penjara-w3FF1JHOJc.jpg</image><title></title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMS8xLzE4MDkyNC81L3g4eXQ5ZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SAMPANG - Oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial MF dituntut 18 bulan penjara atas dakwaan mencabuli  sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada Rabu 29 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menuntut terdakwa dengan Pasal 289 KUHP hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Humas PN Sampang, Sucipto mengatakan bahwa, sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan, terhadap terdakwa dan saksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Iming-imingi Uang, Kakek 66 Tahun Setubuhi Bocah SD di Lampung

Sehingga, terdakwa MF dituntut dengan ancaman satu tahun enam bulan atau 18 bulan hukuman penjara oleh JPU .

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan masih sebagai abdi negara.

&quot;Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan kepada Bank,&quot; terang Sucipto, Jum'at (31/5/2024).

Sementara, salah satu korban inisial Holilah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU mengingat, ancaman hukumannya berbeda dengan sangkaan pasal yang disampaikan pihak kepolisian lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Modus Ngajak Jalan, Bocah di Bawah Umur Dicabuli di Kebun Jagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ancaman awal 12 tahun penjara, tapi saat ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, jauh dari harapan kami,&amp;rdquo; katanya.

Menurutnya, tuntutan Jaksa terhadap terdakwa terlalu ringan. Sehingga dirinya berharap terdakwa diberikan hukuman setimpal, agar ada efek jera.

&quot;Kami harap terdakwa diberikan hukuman setimpal, agar terdakwa tidak mengulangi kesalahannya pada orang lain,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMS8xLzE4MDkyNC81L3g4eXQ5ZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SAMPANG - Oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial MF dituntut 18 bulan penjara atas dakwaan mencabuli  sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada Rabu 29 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menuntut terdakwa dengan Pasal 289 KUHP hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Humas PN Sampang, Sucipto mengatakan bahwa, sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan, terhadap terdakwa dan saksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Iming-imingi Uang, Kakek 66 Tahun Setubuhi Bocah SD di Lampung

Sehingga, terdakwa MF dituntut dengan ancaman satu tahun enam bulan atau 18 bulan hukuman penjara oleh JPU .

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan masih sebagai abdi negara.

&quot;Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan kepada Bank,&quot; terang Sucipto, Jum'at (31/5/2024).

Sementara, salah satu korban inisial Holilah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU mengingat, ancaman hukumannya berbeda dengan sangkaan pasal yang disampaikan pihak kepolisian lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Modus Ngajak Jalan, Bocah di Bawah Umur Dicabuli di Kebun Jagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ancaman awal 12 tahun penjara, tapi saat ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, jauh dari harapan kami,&amp;rdquo; katanya.

Menurutnya, tuntutan Jaksa terhadap terdakwa terlalu ringan. Sehingga dirinya berharap terdakwa diberikan hukuman setimpal, agar ada efek jera.

&quot;Kami harap terdakwa diberikan hukuman setimpal, agar terdakwa tidak mengulangi kesalahannya pada orang lain,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
