<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal RUU Polri, YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Super Body</title><description>Muhammad Isnur menyoroti soal rencana DPR RI untuk draft Rancangan Undang Undang (RUU) Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/02/337/3016323/soal-ruu-polri-ylbhi-kepolisian-bisa-jadi-super-body</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/02/337/3016323/soal-ruu-polri-ylbhi-kepolisian-bisa-jadi-super-body"/><item><title>Soal RUU Polri, YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Super Body</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/02/337/3016323/soal-ruu-polri-ylbhi-kepolisian-bisa-jadi-super-body</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/02/337/3016323/soal-ruu-polri-ylbhi-kepolisian-bisa-jadi-super-body</guid><pubDate>Minggu 02 Juni 2024 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/02/337/3016323/soal-ruu-polri-ylbhi-kepolisian-bisa-jadi-super-body-11UBJJ8l2X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">YLBHI soroti RUU Polri (Foto: Giffar Rivana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/02/337/3016323/soal-ruu-polri-ylbhi-kepolisian-bisa-jadi-super-body-11UBJJ8l2X.jpg</image><title>YLBHI soroti RUU Polri (Foto: Giffar Rivana)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti soal rencana DPR RI untuk draft Rancangan Undang Undang (RUU) Polri.

Dalam perubahan Pasal 14 RUU Polri itu, nantinya polisi diperkenankan melakukan penyadapan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik KPK, hingga penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

&quot;Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia (kepolisian) jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain,&quot; kata Isnur dalam konferensi pers merespon RUU Kepolisian di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).

BACA JUGA:
Bocah 9 Tahun Tewas di Lubang Galian Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap!


Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik dari Kejagung, KPK harus terus berkoordinasi dengan kepolisian.

&quot;Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa jiwasraya memeriksa (korupsi) Timah, sekarang yang terbaru antam para penyidik jaksa agung harus melakukan dan diawasi oleh penyidik di kepolisian,&quot; ujar Isnur.

BACA JUGA:
ART Loncat dari Rumah Majikan, Penyalurnya Terancam 15 Tahun Penjara


Adanya RUU Polri itu terbentuk atas rekomendasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang nampak tidak memiliki harmonisasi dan ketidakselarasan dalam pembentukan RUU tersebut.

&quot;Baleg inilan fungsinya apa sih, fungsinya adalah dia mengharmoniskan, menyelaraskan mengecek dalam UU yang lain, dalam hal ini dia akan membentrokan ini bahaya sekali kalau kinerja baleg seperti ini,&quot; kata Isnur.



&quot;Ini yang berbahaya yang dilihat diawal kalau kemudian bikin UU tergesa-gesa terburu-buru dan akhirnya bentrok dengan UU yang lain,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti soal rencana DPR RI untuk draft Rancangan Undang Undang (RUU) Polri.

Dalam perubahan Pasal 14 RUU Polri itu, nantinya polisi diperkenankan melakukan penyadapan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik KPK, hingga penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

&quot;Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia (kepolisian) jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain,&quot; kata Isnur dalam konferensi pers merespon RUU Kepolisian di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).

BACA JUGA:
Bocah 9 Tahun Tewas di Lubang Galian Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap!


Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik dari Kejagung, KPK harus terus berkoordinasi dengan kepolisian.

&quot;Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa jiwasraya memeriksa (korupsi) Timah, sekarang yang terbaru antam para penyidik jaksa agung harus melakukan dan diawasi oleh penyidik di kepolisian,&quot; ujar Isnur.

BACA JUGA:
ART Loncat dari Rumah Majikan, Penyalurnya Terancam 15 Tahun Penjara


Adanya RUU Polri itu terbentuk atas rekomendasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang nampak tidak memiliki harmonisasi dan ketidakselarasan dalam pembentukan RUU tersebut.

&quot;Baleg inilan fungsinya apa sih, fungsinya adalah dia mengharmoniskan, menyelaraskan mengecek dalam UU yang lain, dalam hal ini dia akan membentrokan ini bahaya sekali kalau kinerja baleg seperti ini,&quot; kata Isnur.



&quot;Ini yang berbahaya yang dilihat diawal kalau kemudian bikin UU tergesa-gesa terburu-buru dan akhirnya bentrok dengan UU yang lain,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
