<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sekum Muhammadiyah Angkat Bicara soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang</title><description>Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti angkat bicara soal izin bagi ormas keagamaan mengelola tambang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/02/337/3016456/sekum-muhammadiyah-angkat-bicara-soal-ormas-keagamaan-diizinkan-kelola-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/02/337/3016456/sekum-muhammadiyah-angkat-bicara-soal-ormas-keagamaan-diizinkan-kelola-tambang"/><item><title>Sekum Muhammadiyah Angkat Bicara soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/02/337/3016456/sekum-muhammadiyah-angkat-bicara-soal-ormas-keagamaan-diizinkan-kelola-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/02/337/3016456/sekum-muhammadiyah-angkat-bicara-soal-ormas-keagamaan-diizinkan-kelola-tambang</guid><pubDate>Minggu 02 Juni 2024 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/02/337/3016456/sekum-muhammadiyah-angkat-bicara-soal-ormas-keagamaan-diizinkan-kelola-tambang-TGzQitolw2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi logo Muhammadiyah (Foto: Wikipedia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/02/337/3016456/sekum-muhammadiyah-angkat-bicara-soal-ormas-keagamaan-diizinkan-kelola-tambang-TGzQitolw2.jpg</image><title>Ilustrasi logo Muhammadiyah (Foto: Wikipedia)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti angkat bicara soal izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ormas keagamaan mengelola tambang.

Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah.


BACA JUGA:
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal


&quot;Terkait dengan kemungkinan Ormas Keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, karena harus memenuhi persyaratan,&quot; ujar Abdul Muti dalam keterangan yang diterima, Minggu (2/6/2024).

Sampai sekarang, kata dia, tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.

&quot;Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Buronan Chaowalit Kabur dari Thailand ke Indonesia Naik Speedboat 17 Jam


Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, izin pengelolaan izin tambang ke organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

&amp;ldquo;Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Nah, jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya,&amp;rdquo; kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Istana Merdeka.Siti menjelaskan, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia menilai, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

&amp;ldquo;Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,&amp;rdquo; ujar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti angkat bicara soal izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ormas keagamaan mengelola tambang.

Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah.


BACA JUGA:
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal


&quot;Terkait dengan kemungkinan Ormas Keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, karena harus memenuhi persyaratan,&quot; ujar Abdul Muti dalam keterangan yang diterima, Minggu (2/6/2024).

Sampai sekarang, kata dia, tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.

&quot;Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Buronan Chaowalit Kabur dari Thailand ke Indonesia Naik Speedboat 17 Jam


Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, izin pengelolaan izin tambang ke organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

&amp;ldquo;Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Nah, jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya,&amp;rdquo; kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Istana Merdeka.Siti menjelaskan, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia menilai, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

&amp;ldquo;Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,&amp;rdquo; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
