<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ICW Minta Calon Pimpinan KPK Tidak Melanggar Etik dan Berintegritas</title><description>Dalam pengamatan ICW, setidaknya ada lima poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring calon komisioner dan Dewas KPK</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016471/icw-minta-calon-pimpinan-kpk-tidak-melanggar-etik-dan-berintegritas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016471/icw-minta-calon-pimpinan-kpk-tidak-melanggar-etik-dan-berintegritas"/><item><title>ICW Minta Calon Pimpinan KPK Tidak Melanggar Etik dan Berintegritas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016471/icw-minta-calon-pimpinan-kpk-tidak-melanggar-etik-dan-berintegritas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016471/icw-minta-calon-pimpinan-kpk-tidak-melanggar-etik-dan-berintegritas</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/02/337/3016471/icw-minta-calon-pimpinan-kpk-tidak-melanggar-etik-dan-berintegritas-OyMJhJCBvs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/02/337/3016471/icw-minta-calon-pimpinan-kpk-tidak-melanggar-etik-dan-berintegritas-OyMJhJCBvs.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebutkan harapan terhadap kriteria Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa kerja 2024-2029 yakni Anggota Komisioner dan Dewan Pengawas.

Dalam pengamatan ICW, setidaknya ada lima poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


BACA JUGA:
Marak Pungli, KPK Awasi Ketat Pelaksanaan PPDB 2024


Pertama, Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 UU KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.

Kedua, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Hal ini yang luput dan diabaikan oleh Pansel bentukan Presiden tahun 2019 lalu. Padahal, Pasal 30 ayat (6) UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.

Ketiga, Pansel harus meletakkan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

&quot;Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan LHKPN, khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara. Jadi, bila ditemukan calon yang tak patuh LHKPN, baik tidak melapor atau terlambat, mestinya langsung digugurkan, bahkan sejak proses seleksi administrasi,&quot; ujar Kurnia, Minggu (2/6/2024) dalam keterangannya.


BACA JUGA:
Temui Pegiat HAM, Wapres Akan Kunjungan Kerja ke Papua 3-7 Juni


Keempat, Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen.

&quot;Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Potret suram seleksi tahun 2019 lalu yang meloloskan pelanggar etik seperti Firli Bahuri tidak boleh lagi diulangi. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu,&quot; tuturnya.Kelima, Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

&quot;Sebab, saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu,&quot; pungkas Kurnia.</description><content:encoded>JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebutkan harapan terhadap kriteria Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa kerja 2024-2029 yakni Anggota Komisioner dan Dewan Pengawas.

Dalam pengamatan ICW, setidaknya ada lima poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


BACA JUGA:
Marak Pungli, KPK Awasi Ketat Pelaksanaan PPDB 2024


Pertama, Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 UU KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.

Kedua, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Hal ini yang luput dan diabaikan oleh Pansel bentukan Presiden tahun 2019 lalu. Padahal, Pasal 30 ayat (6) UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.

Ketiga, Pansel harus meletakkan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

&quot;Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan LHKPN, khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara. Jadi, bila ditemukan calon yang tak patuh LHKPN, baik tidak melapor atau terlambat, mestinya langsung digugurkan, bahkan sejak proses seleksi administrasi,&quot; ujar Kurnia, Minggu (2/6/2024) dalam keterangannya.


BACA JUGA:
Temui Pegiat HAM, Wapres Akan Kunjungan Kerja ke Papua 3-7 Juni


Keempat, Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen.

&quot;Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Potret suram seleksi tahun 2019 lalu yang meloloskan pelanggar etik seperti Firli Bahuri tidak boleh lagi diulangi. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu,&quot; tuturnya.Kelima, Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

&quot;Sebab, saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu,&quot; pungkas Kurnia.</content:encoded></item></channel></rss>
