<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ungkap Aliran Uang, Febri Diansyah dan 4 Saksi Lainnya Bakal Bersaksi di Sidang SYL   </title><description>Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan advokat, Febri Diansyah dalam sidang lanjutan SYL</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016519/ungkap-aliran-uang-febri-diansyah-dan-4-saksi-lainnya-bakal-bersaksi-di-sidang-syl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016519/ungkap-aliran-uang-febri-diansyah-dan-4-saksi-lainnya-bakal-bersaksi-di-sidang-syl"/><item><title> Ungkap Aliran Uang, Febri Diansyah dan 4 Saksi Lainnya Bakal Bersaksi di Sidang SYL   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016519/ungkap-aliran-uang-febri-diansyah-dan-4-saksi-lainnya-bakal-bersaksi-di-sidang-syl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016519/ungkap-aliran-uang-febri-diansyah-dan-4-saksi-lainnya-bakal-bersaksi-di-sidang-syl</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 06:23 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/03/337/3016519/ungkap-aliran-uang-febri-diansyah-dan-4-saksi-lainnya-bakal-bersaksi-di-sidang-syl-UXwcz1yo2i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/03/337/3016519/ungkap-aliran-uang-febri-diansyah-dan-4-saksi-lainnya-bakal-bersaksi-di-sidang-syl-UXwcz1yo2i.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan advokat, Febri Diansyah dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui, Febri Diansyah merupakan mantan juru bicara Lembaga Antirasuah sekaligus kuasa hukum SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:
Anggota BPK yang Disebut di Persidangan SYL Bisa Diperiksa KPK

Jaksa KPK juga akan menghadirkan empat saksi lain dalam sidang yang akan digelar pada Senin (3/6/2024). Mereka adalah, GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi. Kemudian, Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.

&quot;Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:
Pencucian Uang SYL, KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anaknya
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.



Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.



&quot;Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).</description><content:encoded>

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan advokat, Febri Diansyah dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui, Febri Diansyah merupakan mantan juru bicara Lembaga Antirasuah sekaligus kuasa hukum SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:
Anggota BPK yang Disebut di Persidangan SYL Bisa Diperiksa KPK

Jaksa KPK juga akan menghadirkan empat saksi lain dalam sidang yang akan digelar pada Senin (3/6/2024). Mereka adalah, GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi. Kemudian, Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.

&quot;Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:
Pencucian Uang SYL, KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anaknya
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.



Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.



&quot;Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
