<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Febri Diansyah Dipastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL   </title><description>Advokat Febri Diansyah menyatakan, dirinya akan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016545/febri-diansyah-dipastikan-hadir-jadi-saksi-di-sidang-syl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016545/febri-diansyah-dipastikan-hadir-jadi-saksi-di-sidang-syl"/><item><title> Febri Diansyah Dipastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016545/febri-diansyah-dipastikan-hadir-jadi-saksi-di-sidang-syl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016545/febri-diansyah-dipastikan-hadir-jadi-saksi-di-sidang-syl</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 07:50 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/03/337/3016545/febri-diansyah-dipastikan-hadir-jadi-saksi-di-sidang-syl-1s4gNgbXmH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febri Diansyah (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/03/337/3016545/febri-diansyah-dipastikan-hadir-jadi-saksi-di-sidang-syl-1s4gNgbXmH.jpg</image><title>Febri Diansyah (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Advokat Febri Diansyah menyatakan, dirinya akan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijadwalkan menjadi saksi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya bersama empat orang lainnya.

&quot;Terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengonfirmasi kehadiran melalui admin JPU,&quot; kata Febri saat dihubungi wartawan.

BACA JUGA:
 Ungkap Aliran Uang, Febri Diansyah dan 4 Saksi Lainnya Bakal Bersaksi di Sidang SYL&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Febri menyebutkan, kehadirannya di ruang sidang sebagai saksi merupakan penghormatnnya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

&quot;Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif dan penghormatan Kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan,&quot; ujarnya.

Febri melanjutkan, menerima surat tersebut pada Sabtu, 1 Juni 2024 kemarin.

BACA JUGA:
Anggota BPK yang Disebut di Persidangan SYL Bisa Diperiksa KPK

Sekadar informasi, Febri dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang SYL bersama empat orang lain, yakni GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi. Kemudian, Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.

&quot;Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (3/6/2024).

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.



Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.



&quot;Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).</description><content:encoded>

JAKARTA - Advokat Febri Diansyah menyatakan, dirinya akan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijadwalkan menjadi saksi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya bersama empat orang lainnya.

&quot;Terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengonfirmasi kehadiran melalui admin JPU,&quot; kata Febri saat dihubungi wartawan.

BACA JUGA:
 Ungkap Aliran Uang, Febri Diansyah dan 4 Saksi Lainnya Bakal Bersaksi di Sidang SYL&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Febri menyebutkan, kehadirannya di ruang sidang sebagai saksi merupakan penghormatnnya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

&quot;Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif dan penghormatan Kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan,&quot; ujarnya.

Febri melanjutkan, menerima surat tersebut pada Sabtu, 1 Juni 2024 kemarin.

BACA JUGA:
Anggota BPK yang Disebut di Persidangan SYL Bisa Diperiksa KPK

Sekadar informasi, Febri dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang SYL bersama empat orang lain, yakni GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi. Kemudian, Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.

&quot;Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (3/6/2024).

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.



Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.



&quot;Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
