<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Piton Enumbi, Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia</title><description>Piton Enumbi merupakan tersangka penyuap mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016622/piton-enumbi-tersangka-penyuap-lukas-enembe-meninggal-dunia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016622/piton-enumbi-tersangka-penyuap-lukas-enembe-meninggal-dunia"/><item><title>Piton Enumbi, Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016622/piton-enumbi-tersangka-penyuap-lukas-enembe-meninggal-dunia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/03/337/3016622/piton-enumbi-tersangka-penyuap-lukas-enembe-meninggal-dunia</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/03/337/3016622/piton-enumbi-tersangka-penyuap-lukas-enembe-meninggal-dunia-zZJgQI7ehI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karangan bunga (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/03/337/3016622/piton-enumbi-tersangka-penyuap-lukas-enembe-meninggal-dunia-zZJgQI7ehI.jpg</image><title>Karangan bunga (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Piton Enumbi meninggal dunia.
Piton Enumbi merupakan tersangka penyuap mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.
&quot;Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:
Ibu Viral yang Cabuli Anak Kandung Ditetapkan Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam keterangan tersebut, Ali tidak membeberkan sakit apa yang diderita Piton Enumbi. &quot;KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari Tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Sekadar informasi, Piton Enumbi merupakan Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia. Nama Piton Enumbi muncul dalam surat dakwaan Lukas Enembe. Dalam surat dakwaan, disebutkan Piton menyuap Lukas sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

BACA JUGA:
 Viral! Wanita Diduga ODGJ di Bogor Joget Tanpa Celana di Atas Mobil&amp;nbsp; &amp;nbsp;


</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Piton Enumbi meninggal dunia.
Piton Enumbi merupakan tersangka penyuap mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.
&quot;Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:
Ibu Viral yang Cabuli Anak Kandung Ditetapkan Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam keterangan tersebut, Ali tidak membeberkan sakit apa yang diderita Piton Enumbi. &quot;KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari Tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Sekadar informasi, Piton Enumbi merupakan Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia. Nama Piton Enumbi muncul dalam surat dakwaan Lukas Enembe. Dalam surat dakwaan, disebutkan Piton menyuap Lukas sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

BACA JUGA:
 Viral! Wanita Diduga ODGJ di Bogor Joget Tanpa Celana di Atas Mobil&amp;nbsp; &amp;nbsp;


</content:encoded></item></channel></rss>
