<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 6 Pelaku Curanmor di Kawasan Sawah Besar Jakpus   </title><description>Polsek Sawah Besar mengungkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016776/polisi-tangkap-6-pelaku-curanmor-di-kawasan-sawah-besar-jakpus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016776/polisi-tangkap-6-pelaku-curanmor-di-kawasan-sawah-besar-jakpus"/><item><title>Polisi Tangkap 6 Pelaku Curanmor di Kawasan Sawah Besar Jakpus   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016776/polisi-tangkap-6-pelaku-curanmor-di-kawasan-sawah-besar-jakpus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016776/polisi-tangkap-6-pelaku-curanmor-di-kawasan-sawah-besar-jakpus</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/03/338/3016776/polisi-tangkap-6-pelaku-curanmor-di-kawasan-sawah-besar-jakpus-0qOhYTlWTR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap 6 pelaku curanmor di Jakpus. (Foto: Ist/Giffar Rivana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/03/338/3016776/polisi-tangkap-6-pelaku-curanmor-di-kawasan-sawah-besar-jakpus-0qOhYTlWTR.jpg</image><title>Polisi tangkap 6 pelaku curanmor di Jakpus. (Foto: Ist/Giffar Rivana)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNC8xLzE4MTA2Mi81L3g4ejBvdms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polsek Sawah Besar menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, pada Sabtu, 25 Mei 2024 telah terjadi curanmor dengan tersangka AH (34), SR (26) dan EP (37). Para pelaku memanfaatkan kunci motor yang tertinggal pada motor yang terparkir di pinggir Jalan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bojonggede Bogor

Di sisi lain, dalam perkara kedua yang juga 13 April 2024, telah terjadi Curanmor yang dilakukan oleh NN (19) dan Z (25), yang juga mencuri motor saat sedang parkir di pinggir jalan.

&quot;Untuk para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar,&quot; kata Dhanar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (03/06/2024).

Selain perkara curanmor Polsek Sawah Besar juga menangkap sejumlah remaja yang terlibat tawuran di wilayah hukum Polsek Sawah Besar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jual Motor Curian Lewat Media Sosial, 5 Komplotan Curanmor Ditangkap

Dalam perkara ketiga ini Polsek Sawah Besar Berkolaborasi bersama Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dan dapat mengamankan sejumlah pelaku yaitu SBA (18) yang hendak melakukan tawuran.

&quot;Dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman penjara selama 10 tahun,&quot; pungkas Dhanar.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNC8xLzE4MTA2Mi81L3g4ejBvdms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polsek Sawah Besar menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, pada Sabtu, 25 Mei 2024 telah terjadi curanmor dengan tersangka AH (34), SR (26) dan EP (37). Para pelaku memanfaatkan kunci motor yang tertinggal pada motor yang terparkir di pinggir Jalan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bojonggede Bogor

Di sisi lain, dalam perkara kedua yang juga 13 April 2024, telah terjadi Curanmor yang dilakukan oleh NN (19) dan Z (25), yang juga mencuri motor saat sedang parkir di pinggir jalan.

&quot;Untuk para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar,&quot; kata Dhanar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (03/06/2024).

Selain perkara curanmor Polsek Sawah Besar juga menangkap sejumlah remaja yang terlibat tawuran di wilayah hukum Polsek Sawah Besar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jual Motor Curian Lewat Media Sosial, 5 Komplotan Curanmor Ditangkap

Dalam perkara ketiga ini Polsek Sawah Besar Berkolaborasi bersama Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dan dapat mengamankan sejumlah pelaku yaitu SBA (18) yang hendak melakukan tawuran.

&quot;Dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman penjara selama 10 tahun,&quot; pungkas Dhanar.

</content:encoded></item></channel></rss>
