<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bocah Tewas dalam Lubang Galian, Pelaku Cabuli Korban Sebelum Membunuh</title><description>Didik juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016803/bocah-tewas-dalam-lubang-galian-pelaku-cabuli-korban-sebelum-membunuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016803/bocah-tewas-dalam-lubang-galian-pelaku-cabuli-korban-sebelum-membunuh"/><item><title>Bocah Tewas dalam Lubang Galian, Pelaku Cabuli Korban Sebelum Membunuh</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016803/bocah-tewas-dalam-lubang-galian-pelaku-cabuli-korban-sebelum-membunuh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016803/bocah-tewas-dalam-lubang-galian-pelaku-cabuli-korban-sebelum-membunuh</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/03/338/3016803/bocah-tewas-dalam-lubang-galian-pelaku-cabuli-korban-sebelum-membunuh-18g8FdrPQu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pembunuhan bocah ditangkap. (Foto: Jonathan S)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/03/338/3016803/bocah-tewas-dalam-lubang-galian-pelaku-cabuli-korban-sebelum-membunuh-18g8FdrPQu.jpg</image><title>Pelaku pembunuhan bocah ditangkap. (Foto: Jonathan S)</title></images><description>


BEKASI - Polisi mengungkap pembunuhan yang dilakukan Didik Setiawan (sebelumnya ditulis Didit) terhadap bocah berusia 9 tahun berinisial GH di Kota Bekasi. Didik juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah dibunuh, jasad korban ditanam di dalam lubang galian.
&quot;Pelaku dengan secara sengaja dan secara sadar melakulan perbuatan pencabulan anak di bawah umur,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:
Bocah Korban Pembunuhan di Bekasi Dimakamkan, Keluarga: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Firdaus menjelaskan polisi mendapati luka di area kelamin korban dalam hasil autopsi. Namun, ada atau tidaknya bekas sperma masih menunggu hasil laboratorium. Polisi juga mengungkap pelaku melakukan perbuatan cabulnya selama dua kali.
&quot;Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban dua kali dilakukan kekerasan seksual. Yang pertama pada Jumat malam, yang kedua pada Sabtu pagi,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Pembunuhan Bocah di Lubang Pompa, Ditemukan Banyak Foto Anak dan Alat Dukun di Rumah Pelaku

Meski demikian, polisi masih belum mengungkap motif perbuatan d pelaku. Polisi juga akan mengungkap apakah ada indikasi bahwa pelaku memiliki penyimpangan seksual berupa pedofil.
&quot;Kami terus dalami untuk perilaku pelaku sehari-harinya. Apakah dia senang anak-anak, apakah ada indikasi pedofil dan lainnya,&quot; kata dia.Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
&quot;Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>


BEKASI - Polisi mengungkap pembunuhan yang dilakukan Didik Setiawan (sebelumnya ditulis Didit) terhadap bocah berusia 9 tahun berinisial GH di Kota Bekasi. Didik juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah dibunuh, jasad korban ditanam di dalam lubang galian.
&quot;Pelaku dengan secara sengaja dan secara sadar melakulan perbuatan pencabulan anak di bawah umur,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:
Bocah Korban Pembunuhan di Bekasi Dimakamkan, Keluarga: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Firdaus menjelaskan polisi mendapati luka di area kelamin korban dalam hasil autopsi. Namun, ada atau tidaknya bekas sperma masih menunggu hasil laboratorium. Polisi juga mengungkap pelaku melakukan perbuatan cabulnya selama dua kali.
&quot;Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban dua kali dilakukan kekerasan seksual. Yang pertama pada Jumat malam, yang kedua pada Sabtu pagi,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Pembunuhan Bocah di Lubang Pompa, Ditemukan Banyak Foto Anak dan Alat Dukun di Rumah Pelaku

Meski demikian, polisi masih belum mengungkap motif perbuatan d pelaku. Polisi juga akan mengungkap apakah ada indikasi bahwa pelaku memiliki penyimpangan seksual berupa pedofil.
&quot;Kami terus dalami untuk perilaku pelaku sehari-harinya. Apakah dia senang anak-anak, apakah ada indikasi pedofil dan lainnya,&quot; kata dia.Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
&quot;Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
