<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Dicabuli Ibu Kandung, KPAI Minta Pemda Turun Beri Pendampingan Psikologis   </title><description>KPAI prihatin dengan ananda anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016810/anak-dicabuli-ibu-kandung-kpai-minta-pemda-turun-beri-pendampingan-psikologis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016810/anak-dicabuli-ibu-kandung-kpai-minta-pemda-turun-beri-pendampingan-psikologis"/><item><title>Anak Dicabuli Ibu Kandung, KPAI Minta Pemda Turun Beri Pendampingan Psikologis   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016810/anak-dicabuli-ibu-kandung-kpai-minta-pemda-turun-beri-pendampingan-psikologis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016810/anak-dicabuli-ibu-kandung-kpai-minta-pemda-turun-beri-pendampingan-psikologis</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/03/338/3016810/anak-dicabuli-ibu-kandung-kpai-minta-pemda-turun-beri-pendampingan-psikologis-lcnIt2ZoQs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPAI (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/03/338/3016810/anak-dicabuli-ibu-kandung-kpai-minta-pemda-turun-beri-pendampingan-psikologis-lcnIt2ZoQs.jpg</image><title>KPAI (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kota Tangsel turun tangan memberikan perlindungan psikologi pada anak balita yang menjadi korban pelecehan terhadap seorang ibu kandung berinisi R (22) hingga viral di media sosial.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, KPAI prihatin dengan ananda anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis. Kejadian itu membuat sang anak mempunyai memori buruk yang akan sangat melekat di otak serta dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya.
&quot;Memori buruk tersebut akan sangat melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya,&quot; kata Dian dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:
Selain Diancam, Ibu di Tangsel Diimingi Rp15 Juta Bikin Video Cabuli Anak Kandung

Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat, harus bergerak dengan memberi dukungan tenaga profesional kepada sang anak. &quot;Seperti psikolog dan juga pekerja sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi,&quot; tutur dia.
Sementara itu, pihaknya memliki salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) untuk melaporkan pelanggaran hak anak ke penegak hukum. Atas kejadian ini, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini dengan melibatkan unit siber.&amp;nbsp;
&quot;KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Kronologi Video Viral Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Diancam Orang Lewat Medsos

Ia mengatakan, konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.Upaya itu dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak kelangsungan hidup, perkembangan maksimal si anak harus dijamin serta pandangan anak harus dihormati.
&quot;Karenanya, ananda wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda sudah pulih oleh psikolog terkait,&quot; ucap Dian.

BACA JUGA:
Polda Jabar Bungkam soal Rekaman CCTV di TKP Pembunuhan Vina Cirebon

Pihaknya mengingatkan kepada pemerintah hingga masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Baik di dalam atau luar rumah sebagaimana Perpres 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.
&quot;Karena kekerasaan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kota Tangsel turun tangan memberikan perlindungan psikologi pada anak balita yang menjadi korban pelecehan terhadap seorang ibu kandung berinisi R (22) hingga viral di media sosial.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, KPAI prihatin dengan ananda anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis. Kejadian itu membuat sang anak mempunyai memori buruk yang akan sangat melekat di otak serta dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya.
&quot;Memori buruk tersebut akan sangat melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya,&quot; kata Dian dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:
Selain Diancam, Ibu di Tangsel Diimingi Rp15 Juta Bikin Video Cabuli Anak Kandung

Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat, harus bergerak dengan memberi dukungan tenaga profesional kepada sang anak. &quot;Seperti psikolog dan juga pekerja sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi,&quot; tutur dia.
Sementara itu, pihaknya memliki salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) untuk melaporkan pelanggaran hak anak ke penegak hukum. Atas kejadian ini, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini dengan melibatkan unit siber.&amp;nbsp;
&quot;KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Kronologi Video Viral Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Diancam Orang Lewat Medsos

Ia mengatakan, konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.Upaya itu dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak kelangsungan hidup, perkembangan maksimal si anak harus dijamin serta pandangan anak harus dihormati.
&quot;Karenanya, ananda wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda sudah pulih oleh psikolog terkait,&quot; ucap Dian.

BACA JUGA:
Polda Jabar Bungkam soal Rekaman CCTV di TKP Pembunuhan Vina Cirebon

Pihaknya mengingatkan kepada pemerintah hingga masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Baik di dalam atau luar rumah sebagaimana Perpres 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.
&quot;Karena kekerasaan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
