<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Kena Celurit saat Bubarkan Tawuran di Jakbar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka</title><description>Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016821/polisi-kena-celurit-saat-bubarkan-tawuran-di-jakbar-3-orang-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016821/polisi-kena-celurit-saat-bubarkan-tawuran-di-jakbar-3-orang-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Polisi Kena Celurit saat Bubarkan Tawuran di Jakbar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016821/polisi-kena-celurit-saat-bubarkan-tawuran-di-jakbar-3-orang-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016821/polisi-kena-celurit-saat-bubarkan-tawuran-di-jakbar-3-orang-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/03/338/3016821/polisi-kena-celurit-saat-bubarkan-tawuran-di-jakbar-3-orang-ditetapkan-tersangka-iSMPnv0NAC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi merilis kasus tawuran di Jakarta Barat (Foto: Riyan Rizki Roshali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/03/338/3016821/polisi-kena-celurit-saat-bubarkan-tawuran-di-jakbar-3-orang-ditetapkan-tersangka-iSMPnv0NAC.jpg</image><title>Polisi merilis kasus tawuran di Jakarta Barat (Foto: Riyan Rizki Roshali)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN terluka saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Atas kejadian itu, tiga orang ditetapkan tersangka.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP dan RF.
&amp;ldquo;Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah dibawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP dan RF,&amp;rdquo; kata Billy saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:
Viral! Anak Domba Dirawat Layaknya Bayi, Informasi Selengkapnya di Okezone Update

Billy menyebutkan, pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. &amp;ldquo;Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN,&amp;rdquo; ujarnya.
Kini, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 Tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 Ayat (1).
&quot;Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,&quot; pungkas Billy.

BACA JUGA:
Bersaksi di Sidang, Pejabat Kementan Dicecar soal Pesan SYL Selama Jabat Mentan

Sebelumnya, seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terluka saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di Meruya Selatan, tepatnya di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Billy Gustiano Barman menyebut, anggota tersebut mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit. &quot;Ya benar, seorang anggota tim patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam jenis celurit,&quot; kata Billy Gustiano lewat keterangannya, Senin 3 Juni 2024.

</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN terluka saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Atas kejadian itu, tiga orang ditetapkan tersangka.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP dan RF.
&amp;ldquo;Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah dibawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP dan RF,&amp;rdquo; kata Billy saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:
Viral! Anak Domba Dirawat Layaknya Bayi, Informasi Selengkapnya di Okezone Update

Billy menyebutkan, pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. &amp;ldquo;Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN,&amp;rdquo; ujarnya.
Kini, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 Tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 Ayat (1).
&quot;Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,&quot; pungkas Billy.

BACA JUGA:
Bersaksi di Sidang, Pejabat Kementan Dicecar soal Pesan SYL Selama Jabat Mentan

Sebelumnya, seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya terluka saat membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di Meruya Selatan, tepatnya di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Billy Gustiano Barman menyebut, anggota tersebut mengalami luka bacokan senjata tajam jenis celurit. &quot;Ya benar, seorang anggota tim patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam jenis celurit,&quot; kata Billy Gustiano lewat keterangannya, Senin 3 Juni 2024.

</content:encoded></item></channel></rss>
