<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tertunduk Lesu, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Pompa di Bekasi   </title><description>Polisi menangkap Didik Setiawan (61) pelaku pembunuhan terhadap GH, bocah berusia sembilan tahun asal Kota Bekasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016835/tertunduk-lesu-ini-tampang-pelaku-pembunuhan-bocah-dalam-lubang-pompa-di-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016835/tertunduk-lesu-ini-tampang-pelaku-pembunuhan-bocah-dalam-lubang-pompa-di-bekasi"/><item><title>Tertunduk Lesu, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Pompa di Bekasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016835/tertunduk-lesu-ini-tampang-pelaku-pembunuhan-bocah-dalam-lubang-pompa-di-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/03/338/3016835/tertunduk-lesu-ini-tampang-pelaku-pembunuhan-bocah-dalam-lubang-pompa-di-bekasi</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/03/338/3016835/tertunduk-lesu-ini-tampang-pelaku-pembunuhan-bocah-dalam-lubang-pompa-di-bekasi-ila8fXWBp7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Didik Setiawan, pelaku pembunuhan anak di Bekasi (Foto: Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/03/338/3016835/tertunduk-lesu-ini-tampang-pelaku-pembunuhan-bocah-dalam-lubang-pompa-di-bekasi-ila8fXWBp7.jpg</image><title>Didik Setiawan, pelaku pembunuhan anak di Bekasi (Foto: Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>BEKASI - Polisi menangkap Didik Setiawan (61) pelaku pembunuhan terhadap GH, bocah berusia sembilan tahun asal Kota Bekasi. Polisi mengungkap sosok DS dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024).

Pantauan di lokasi, DS terlihat telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Terlihat juga bagian mata kiri pelaku yang terlihat memar.

BACA JUGA:
Polda Jabar Bungkam soal Rekaman CCTV di TKP Pembunuhan Vina Cirebon


Adapun selama konferensi pers, DS pun hanya tertunduk lesu dan tak berdaya. Awak media sempat mempertanyakan motif di balik perbuatan keji pelaku, namun pelaku hanya terdiam.

Dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa DS bukan hanya membunuh korban. Tetapi juga melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap GH.

BACA JUGA:
Ada Lubang Baru Dicor, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pembunuhan Anak di Bekasi


Perbuatan cabul yang pertama dilakukan pada Jumat 31 Mei malam hari persis ketika GH dilaporkan hilang. Pencabulan kedua dilakukan pada Sabtu 1 Juni keesokan harinya beberapa jam sebelum GH dieksekusi mati.

&quot;Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin.



Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



&quot;Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>BEKASI - Polisi menangkap Didik Setiawan (61) pelaku pembunuhan terhadap GH, bocah berusia sembilan tahun asal Kota Bekasi. Polisi mengungkap sosok DS dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024).

Pantauan di lokasi, DS terlihat telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Terlihat juga bagian mata kiri pelaku yang terlihat memar.

BACA JUGA:
Polda Jabar Bungkam soal Rekaman CCTV di TKP Pembunuhan Vina Cirebon


Adapun selama konferensi pers, DS pun hanya tertunduk lesu dan tak berdaya. Awak media sempat mempertanyakan motif di balik perbuatan keji pelaku, namun pelaku hanya terdiam.

Dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa DS bukan hanya membunuh korban. Tetapi juga melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap GH.

BACA JUGA:
Ada Lubang Baru Dicor, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pembunuhan Anak di Bekasi


Perbuatan cabul yang pertama dilakukan pada Jumat 31 Mei malam hari persis ketika GH dilaporkan hilang. Pencabulan kedua dilakukan pada Sabtu 1 Juni keesokan harinya beberapa jam sebelum GH dieksekusi mati.

&quot;Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin.



Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



&quot;Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
