<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahasiswa Kedokteran Curi Mobil Fortuner Rekan Koas, Ngaku Hanya Prank</title><description>Pelaku mencuri mobil Fortuner milik temannya sesama koas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/512/3016790/mahasiswa-kedokteran-curi-mobil-fortuner-rekan-koas-ngaku-hanya-prank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/03/512/3016790/mahasiswa-kedokteran-curi-mobil-fortuner-rekan-koas-ngaku-hanya-prank"/><item><title>Mahasiswa Kedokteran Curi Mobil Fortuner Rekan Koas, Ngaku Hanya Prank</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/03/512/3016790/mahasiswa-kedokteran-curi-mobil-fortuner-rekan-koas-ngaku-hanya-prank</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/03/512/3016790/mahasiswa-kedokteran-curi-mobil-fortuner-rekan-koas-ngaku-hanya-prank</guid><pubDate>Senin 03 Juni 2024 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/03/512/3016790/mahasiswa-kedokteran-curi-mobil-fortuner-rekan-koas-ngaku-hanya-prank-lC6QKMVILm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahasiswa kedokteran curi mobil rekan koasnya. (Foto: Eka Setiawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/03/512/3016790/mahasiswa-kedokteran-curi-mobil-fortuner-rekan-koas-ngaku-hanya-prank-lC6QKMVILm.jpg</image><title>Mahasiswa kedokteran curi mobil rekan koasnya. (Foto: Eka Setiawan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMS8xLzE4MTI5MC81L3g4emViaHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG &amp;ndash; Seorang mahasiswa kedokteran salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang yang sedang praktik koas di RS Panti Wilasa Semarang, ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Semarang. Pelaku mencuri mobil Fortuner milik temannya sesama koas.

Pelaku bernama Maudito Aldo (23), sementara korban pencurian Megi Julianti (23). Insiden terjadi di parkiran di RS Panti Wilasa Semarang pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Plat Besi JPO Stasiun Kampung Bandan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Pelaku dan korban ini teman, sama-sama mahasiswa koas,&amp;rdquo; ungkap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Pos Simpanglima Satlantas Polrestabes Semarang, Senin (3/6/2024).

Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan menduplikat kunci mobil korban yang diambil dari loker. Setelah diduplikat kunci dikembalikan lagi ke loker penyimpanan. Sehingga, saat aksi malam itu, pelaku dengan mudah membawa kabur mobil korban.

Korban melapor ke kepolisian dan pelaku akhirnya ditangkap di tempat kosnya di Jalan Senjoyo, Semarang Timur pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

&amp;ldquo;Mobilnya terparkir tak jauh dari kos pelaku,&amp;rdquo; sambung Kasatreskrim.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditangkap Polisi, Pelaku Pencurian Besi Pembatas Jalan Kerap Bermasalah dengan Tetangga&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, pelaku mengaku iseng melakukan aksi itu. Dia mengaku pernah mendapatkan perlakuan sama dari teman-temannya.

&amp;ldquo;Iseng, prank aja. Mau saya kembalikan langsung (mobilnya) tapi sudah ramai polisi,&amp;rdquo; kata dia.

Dia mengaku sudah merencanakan akasinya sejak pagi hari. Dia belajar aksi itu dari internet.&amp;ldquo;Kami masih satu tim koas (dengan korban),&amp;rdquo; lanjutnya.



Pelaku ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dia ditahan di Mapolrestabes Semarang.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8zMS8xLzE4MTI5MC81L3g4emViaHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG &amp;ndash; Seorang mahasiswa kedokteran salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang yang sedang praktik koas di RS Panti Wilasa Semarang, ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Semarang. Pelaku mencuri mobil Fortuner milik temannya sesama koas.

Pelaku bernama Maudito Aldo (23), sementara korban pencurian Megi Julianti (23). Insiden terjadi di parkiran di RS Panti Wilasa Semarang pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Plat Besi JPO Stasiun Kampung Bandan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Pelaku dan korban ini teman, sama-sama mahasiswa koas,&amp;rdquo; ungkap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Pos Simpanglima Satlantas Polrestabes Semarang, Senin (3/6/2024).

Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan menduplikat kunci mobil korban yang diambil dari loker. Setelah diduplikat kunci dikembalikan lagi ke loker penyimpanan. Sehingga, saat aksi malam itu, pelaku dengan mudah membawa kabur mobil korban.

Korban melapor ke kepolisian dan pelaku akhirnya ditangkap di tempat kosnya di Jalan Senjoyo, Semarang Timur pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

&amp;ldquo;Mobilnya terparkir tak jauh dari kos pelaku,&amp;rdquo; sambung Kasatreskrim.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditangkap Polisi, Pelaku Pencurian Besi Pembatas Jalan Kerap Bermasalah dengan Tetangga&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, pelaku mengaku iseng melakukan aksi itu. Dia mengaku pernah mendapatkan perlakuan sama dari teman-temannya.

&amp;ldquo;Iseng, prank aja. Mau saya kembalikan langsung (mobilnya) tapi sudah ramai polisi,&amp;rdquo; kata dia.

Dia mengaku sudah merencanakan akasinya sejak pagi hari. Dia belajar aksi itu dari internet.&amp;ldquo;Kami masih satu tim koas (dengan korban),&amp;rdquo; lanjutnya.



Pelaku ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dia ditahan di Mapolrestabes Semarang.



</content:encoded></item></channel></rss>
