<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sekjen PDIP Hasto Diperiksa 2 Jam, Dicecar Empat Pertanyaan   </title><description>Dia diperiksa selama dua jam dengan empat pertanyaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/04/337/3017155/sekjen-pdip-hasto-diperiksa-2-jam-dicecar-empat-pertanyaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/04/337/3017155/sekjen-pdip-hasto-diperiksa-2-jam-dicecar-empat-pertanyaan"/><item><title>Sekjen PDIP Hasto Diperiksa 2 Jam, Dicecar Empat Pertanyaan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/04/337/3017155/sekjen-pdip-hasto-diperiksa-2-jam-dicecar-empat-pertanyaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/04/337/3017155/sekjen-pdip-hasto-diperiksa-2-jam-dicecar-empat-pertanyaan</guid><pubDate>Selasa 04 Juni 2024 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/04/337/3017155/sekjen-pdip-hasto-diperiksa-2-jam-dicecar-empat-pertanyaan-lz3mjdZ5XA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/04/337/3017155/sekjen-pdip-hasto-diperiksa-2-jam-dicecar-empat-pertanyaan-lz3mjdZ5XA.jpg</image><title>Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTM5OS81L3g4emxuZHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Dia diperiksa selama dua jam dengan empat pertanyaan.

&amp;ldquo;Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,&amp;rdquo; kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Namun, dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan merupakan berita bohong.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto Ngaku Tak Kenal Pelapor&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,&amp;rdquo; ujarnya,

Padahal menurutnya, sebagai Sekjen PDIP, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.

&amp;ldquo;Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan Pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengab susah payah,&amp;rdquo; ujar Hasto.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sekjen PDIP Hasto Tiba di Polda Metro Jaya Bersama Pengacara, Siap Diperiksa

Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan,  terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada kliennya pertama Pasal 160 KUHP saoal Ujaran Kebencian yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia.

Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Namun, seharusnya hal tersebut merupakan produk jurnalistik.

&quot;Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan,&quot; jelasnya.
Pemanggilan Hasto untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.



Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.



Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTM5OS81L3g4emxuZHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Dia diperiksa selama dua jam dengan empat pertanyaan.

&amp;ldquo;Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,&amp;rdquo; kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Namun, dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan merupakan berita bohong.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto Ngaku Tak Kenal Pelapor&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,&amp;rdquo; ujarnya,

Padahal menurutnya, sebagai Sekjen PDIP, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.

&amp;ldquo;Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan Pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengab susah payah,&amp;rdquo; ujar Hasto.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sekjen PDIP Hasto Tiba di Polda Metro Jaya Bersama Pengacara, Siap Diperiksa

Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan,  terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada kliennya pertama Pasal 160 KUHP saoal Ujaran Kebencian yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia.

Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Namun, seharusnya hal tersebut merupakan produk jurnalistik.

&quot;Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan,&quot; jelasnya.
Pemanggilan Hasto untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.



Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.



Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

</content:encoded></item></channel></rss>
