<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Cakada Minimal 30 Tahun, KPU Segera Konsultasi ke DPR   </title><description>Adapun konsultasi terkait adanya putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah (cakada).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/04/337/3017285/sikapi-putusan-ma-soal-batas-usia-cakada-minimal-30-tahun-kpu-segera-konsultasi-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/04/337/3017285/sikapi-putusan-ma-soal-batas-usia-cakada-minimal-30-tahun-kpu-segera-konsultasi-ke-dpr"/><item><title>Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Cakada Minimal 30 Tahun, KPU Segera Konsultasi ke DPR   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/04/337/3017285/sikapi-putusan-ma-soal-batas-usia-cakada-minimal-30-tahun-kpu-segera-konsultasi-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/04/337/3017285/sikapi-putusan-ma-soal-batas-usia-cakada-minimal-30-tahun-kpu-segera-konsultasi-ke-dpr</guid><pubDate>Selasa 04 Juni 2024 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/04/337/3017285/sikapi-putusan-ma-soal-batas-usia-cakada-minimal-30-tahun-kpu-segera-konsultasi-ke-dpr-eAmNBLoK3j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU RI. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/04/337/3017285/sikapi-putusan-ma-soal-batas-usia-cakada-minimal-30-tahun-kpu-segera-konsultasi-ke-dpr-eAmNBLoK3j.jpg</image><title>KPU RI. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIwOC81L3g4ejk3MWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengatur jadwal untuk berkonsultasi dengan DPR sebagai pihak pembuat undang-undang. Adapun konsultasi terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (cakada).

&quot;Sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU,&quot; kata Idham, Selasa (4/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Menurut Mahfud MD

KPU meyakini  bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Sebelum berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, KPU RI sebagai penyelenggara akan melakukan pembahasan di internal. Pembahasan itu dalam rangka mengharmonisasi putusan MA dengan PKPU yang ada.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan Batas Usia Kepala Daerah Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke Mahkamah Agung

&quot;Ya KPU akan mengkaji dan merapatkannya,&quot; ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
&quot;Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),&quot; tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yOS8xLzE4MTIwOC81L3g4ejk3MWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengatur jadwal untuk berkonsultasi dengan DPR sebagai pihak pembuat undang-undang. Adapun konsultasi terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (cakada).

&quot;Sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU,&quot; kata Idham, Selasa (4/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Menurut Mahfud MD

KPU meyakini  bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Sebelum berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, KPU RI sebagai penyelenggara akan melakukan pembahasan di internal. Pembahasan itu dalam rangka mengharmonisasi putusan MA dengan PKPU yang ada.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan Batas Usia Kepala Daerah Dicabut, Jokowi: Tanyakan ke Mahkamah Agung

&quot;Ya KPU akan mengkaji dan merapatkannya,&quot; ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
&quot;Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),&quot; tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.



</content:encoded></item></channel></rss>
