<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuhan Bocah di Bekasi, Orangtua Korban Sempat Cari Anaknya ke Rumah Pelaku   </title><description>Ternyata orang tua korban sempat menggedor rumah pelaku untuk mencari anaknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/04/338/3017131/pembunuhan-bocah-di-bekasi-orangtua-korban-sempat-cari-anaknya-ke-rumah-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/04/338/3017131/pembunuhan-bocah-di-bekasi-orangtua-korban-sempat-cari-anaknya-ke-rumah-pelaku"/><item><title>Pembunuhan Bocah di Bekasi, Orangtua Korban Sempat Cari Anaknya ke Rumah Pelaku   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/04/338/3017131/pembunuhan-bocah-di-bekasi-orangtua-korban-sempat-cari-anaknya-ke-rumah-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/04/338/3017131/pembunuhan-bocah-di-bekasi-orangtua-korban-sempat-cari-anaknya-ke-rumah-pelaku</guid><pubDate>Selasa 04 Juni 2024 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/04/338/3017131/pembunuhan-bocah-di-bekasi-orangtua-korban-sempat-cari-anaknya-ke-rumah-pelaku-VUUiSiYhNr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah pelaku pembunuhan bocah 9 tahun di Bekasi. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/04/338/3017131/pembunuhan-bocah-di-bekasi-orangtua-korban-sempat-cari-anaknya-ke-rumah-pelaku-VUUiSiYhNr.jpg</image><title>Rumah pelaku pembunuhan bocah 9 tahun di Bekasi. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wMi8xLzE4MTMzNy81L3g4emlmb3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Polisi menangkap Didik Setiawan atas pembunuhan terhadap bocah berusia sembilan tahun di Bantargebang, Kota Bekasi. Ternyata orang tua korban sempat menggedor rumah pelaku untuk mencari anaknya.

Kasus ini bermula pada Jumat (31/5) saat seorang bocah berinisial GH dilaporkan hilang. Pada hari yang sama ternyata GH memang sedang berada di rumah Didik.

GH tercatat menginap selama satu malam di kediaman pelaku. Dari hasil pemeriksaan, GH diketahui tidak bertanya untuk meminta pulang. Saat di rumah pelaku, korban diberi akses menonton televisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Korban Dicabuli Dua Kali Lalu Dibunuh&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari pemeriksaan pelaku, korban memang tidak bertanya mau pulang. Akan tetapi orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku namun pada saat digedor-gedor tidak ada respons,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (4/6/2024).

Selama berada di kediaman Didik, GH diduga mendapat kekerasan seksual berupa pencabulan fisik. Hal ini dikuatkan dengan temuan luka pada alat vital korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tertunduk Lesu, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Pompa di Bekasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dua kali pencabulan, pada Jumat malam dan Sabtu pagi,&quot; tambahnya.

Meski demikian, polisi masih menyelidiki motif dari perbuatan pencabulan dan pembunuhan pelaku. Polisi pun melibatkan Apsifot untuk mendalami hal ini.Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



&quot;Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wMi8xLzE4MTMzNy81L3g4emlmb3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Polisi menangkap Didik Setiawan atas pembunuhan terhadap bocah berusia sembilan tahun di Bantargebang, Kota Bekasi. Ternyata orang tua korban sempat menggedor rumah pelaku untuk mencari anaknya.

Kasus ini bermula pada Jumat (31/5) saat seorang bocah berinisial GH dilaporkan hilang. Pada hari yang sama ternyata GH memang sedang berada di rumah Didik.

GH tercatat menginap selama satu malam di kediaman pelaku. Dari hasil pemeriksaan, GH diketahui tidak bertanya untuk meminta pulang. Saat di rumah pelaku, korban diberi akses menonton televisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Korban Dicabuli Dua Kali Lalu Dibunuh&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari pemeriksaan pelaku, korban memang tidak bertanya mau pulang. Akan tetapi orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku namun pada saat digedor-gedor tidak ada respons,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (4/6/2024).

Selama berada di kediaman Didik, GH diduga mendapat kekerasan seksual berupa pencabulan fisik. Hal ini dikuatkan dengan temuan luka pada alat vital korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tertunduk Lesu, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Pompa di Bekasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dua kali pencabulan, pada Jumat malam dan Sabtu pagi,&quot; tambahnya.

Meski demikian, polisi masih menyelidiki motif dari perbuatan pencabulan dan pembunuhan pelaku. Polisi pun melibatkan Apsifot untuk mendalami hal ini.Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



&quot;Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
