<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Dicecar Jaksa soal Dugaan Gratifikasi ke Eks Kepala Bea Cukai DIY</title><description>&amp;nbsp;
Saat diminta keterangan awak media, Irwan enggan berkomentar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/04/519/3017401/irwan-mussry-suami-maia-estianty-dicecar-jaksa-soal-dugaan-gratifikasi-ke-eks-kepala-bea-cukai-diy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/04/519/3017401/irwan-mussry-suami-maia-estianty-dicecar-jaksa-soal-dugaan-gratifikasi-ke-eks-kepala-bea-cukai-diy"/><item><title>Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Dicecar Jaksa soal Dugaan Gratifikasi ke Eks Kepala Bea Cukai DIY</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/04/519/3017401/irwan-mussry-suami-maia-estianty-dicecar-jaksa-soal-dugaan-gratifikasi-ke-eks-kepala-bea-cukai-diy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/04/519/3017401/irwan-mussry-suami-maia-estianty-dicecar-jaksa-soal-dugaan-gratifikasi-ke-eks-kepala-bea-cukai-diy</guid><pubDate>Selasa 04 Juni 2024 23:52 WIB</pubDate><dc:creator>Yoyok Agusta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/04/519/3017401/irwan-mussry-suami-maia-estianty-dicecar-jaksa-soal-dugaan-gratifikasi-ke-eks-kepala-bea-cukai-diy-BLTqO0DfoM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irwan Mussry bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo (Foto: Yoyok Agusta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/04/519/3017401/irwan-mussry-suami-maia-estianty-dicecar-jaksa-soal-dugaan-gratifikasi-ke-eks-kepala-bea-cukai-diy-BLTqO0DfoM.jpg</image><title>Irwan Mussry bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo (Foto: Yoyok Agusta)</title></images><description>SIDOARJO - Irwan Daniel Mussry akhirnya mendatangi Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (4/6/2024). Suami artis Maia Estianty hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto.

Saat diminta keterangan awak media, Irwan enggan berkomentar.

Dalam proses persidangan dugaan korupsi  di Pengadilan Tipikor Sidoarjo yang melibatkan Eko Darmanto, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari KPK memang sengaja menghadirkan enam saksi. Salah satunya yakni Irwan Daniel Mussry.

BACA JUGA:
Tolak Tapera, Pemuda Perindo Khawatir Bukan Terbeli Rumah, Malah Dikorupsi


Saat persidangan, Irwan Mussry yang merupakan Direktur PT Time Internasional Group itu dicecar berbagai pertanyaan terkait aliran dana Rp100 juta yang diduga adalah gratifikasi yang diberikan kepada terdakwa Eko Darmanto.

Tak hanya itu, JPU juga menanyakan kedekatan antara saksi Irwan dengan terdakwa.

Namun, dalam persidangan itu Irwan membantah telah memberikan gratifikasi kepada terdakwa. Ia memberikan keterangan jika uang tersebut dipinjamkan kepada salah satu saksi yakni Rendhie Okjiasmoko yang bekerja sebagai konsultan impor PT Time Internasional Group.

BACA JUGA:
Ini Identitas 4 Penambang Pasir Tertimbun Longsor di Aliran Sungai Gunung Semeru


Irwan juga mengaku tidak mengetahui jika uang Rp100 juta untuk terdakwa. Dirinya baru mengetahui jika uang Rp100 juta yang dipinjamkan ke Rendhie diberikan kepada terdakwa Eko.

Usai persidangan, Irwan langsung meninggalkan lokasi Gedung Tipikor dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.



JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, dalam proses sidang kali ini pihaknya memperjelas posisi Irwan terkait dugaan gratifikasi uang Rp100 juta kepada terdakwa.

BACA JUGA:
KPK Cecar Irwan Mussry soal Aliran Uang ke Eko Darmanto&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Jika dalam keterangan, Irwan ternyata berkelit akan ada konsekuensinya. Pasalnya, yang bersangkutan sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.

</description><content:encoded>SIDOARJO - Irwan Daniel Mussry akhirnya mendatangi Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (4/6/2024). Suami artis Maia Estianty hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto.

Saat diminta keterangan awak media, Irwan enggan berkomentar.

Dalam proses persidangan dugaan korupsi  di Pengadilan Tipikor Sidoarjo yang melibatkan Eko Darmanto, Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari KPK memang sengaja menghadirkan enam saksi. Salah satunya yakni Irwan Daniel Mussry.

BACA JUGA:
Tolak Tapera, Pemuda Perindo Khawatir Bukan Terbeli Rumah, Malah Dikorupsi


Saat persidangan, Irwan Mussry yang merupakan Direktur PT Time Internasional Group itu dicecar berbagai pertanyaan terkait aliran dana Rp100 juta yang diduga adalah gratifikasi yang diberikan kepada terdakwa Eko Darmanto.

Tak hanya itu, JPU juga menanyakan kedekatan antara saksi Irwan dengan terdakwa.

Namun, dalam persidangan itu Irwan membantah telah memberikan gratifikasi kepada terdakwa. Ia memberikan keterangan jika uang tersebut dipinjamkan kepada salah satu saksi yakni Rendhie Okjiasmoko yang bekerja sebagai konsultan impor PT Time Internasional Group.

BACA JUGA:
Ini Identitas 4 Penambang Pasir Tertimbun Longsor di Aliran Sungai Gunung Semeru


Irwan juga mengaku tidak mengetahui jika uang Rp100 juta untuk terdakwa. Dirinya baru mengetahui jika uang Rp100 juta yang dipinjamkan ke Rendhie diberikan kepada terdakwa Eko.

Usai persidangan, Irwan langsung meninggalkan lokasi Gedung Tipikor dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.



JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, dalam proses sidang kali ini pihaknya memperjelas posisi Irwan terkait dugaan gratifikasi uang Rp100 juta kepada terdakwa.

BACA JUGA:
KPK Cecar Irwan Mussry soal Aliran Uang ke Eko Darmanto&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Jika dalam keterangan, Irwan ternyata berkelit akan ada konsekuensinya. Pasalnya, yang bersangkutan sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.

</content:encoded></item></channel></rss>
