<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Sekjen PDIP Dipanggil Polisi, Jawab 4 Pertanyaan Penyidik   </title><description>Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017456/5-fakta-sekjen-pdip-dipanggil-polisi-jawab-4-pertanyaan-penyidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017456/5-fakta-sekjen-pdip-dipanggil-polisi-jawab-4-pertanyaan-penyidik"/><item><title>5 Fakta Sekjen PDIP Dipanggil Polisi, Jawab 4 Pertanyaan Penyidik   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017456/5-fakta-sekjen-pdip-dipanggil-polisi-jawab-4-pertanyaan-penyidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017456/5-fakta-sekjen-pdip-dipanggil-polisi-jawab-4-pertanyaan-penyidik</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/337/3017456/5-fakta-sekjen-pdip-dipanggil-polisi-jawab-4-pertanyaan-penyidik-dPtnF4ZZsB.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/337/3017456/5-fakta-sekjen-pdip-dipanggil-polisi-jawab-4-pertanyaan-penyidik-dPtnF4ZZsB.jpeg</image><title>Hasto Kristiyanto. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP,&amp;nbsp;Hasto Kristiyanto&amp;nbsp;akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Dia diperiksa selama dua jam dengan empat pertanyaan.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Ditanya Terkait Penyataannya di TV

Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Namun, dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan merupakan berita bohong.

BACA JUGA:


Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto Ngaku Tak Kenal Pelapor&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,&amp;rdquo; kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
&amp;nbsp;
2. Dianggap Penghasutan
Hasto mengatakan, ada pihak yang melaporkan dirinya ke polisi karena menganggap pernyataannya sebagai suatu bentuk penghasutan dan berita bohong.

&amp;ldquo;Diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,&amp;rdquo; ujarnya.

3. Alasan Hasto
Menurut Hasto, sebagai Sekjen PDIP, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.

&amp;ldquo;Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan Pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengab susah payah,&amp;rdquo; ujar Hasto.

4. Ditutuhkan Langgar 3 Pasal

Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada kliennya pertama Pasal 160 KUHP saoal Ujaran Kebencian, kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE yang merupakan produk jurnalistik.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sekjen PDIP Hasto Tiba di Polda Metro Jaya Bersama Pengacara, Siap Diperiksa

&quot;Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan,&quot; jelasnya.5. Dua LP



Pemanggilan Hasto untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.

Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.





Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP,&amp;nbsp;Hasto Kristiyanto&amp;nbsp;akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Dia diperiksa selama dua jam dengan empat pertanyaan.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Ditanya Terkait Penyataannya di TV

Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu. Namun, dia menilai pernyataannya tersebut sama sekali bukan merupakan berita bohong.

BACA JUGA:


Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto Ngaku Tak Kenal Pelapor&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,&amp;rdquo; kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
&amp;nbsp;
2. Dianggap Penghasutan
Hasto mengatakan, ada pihak yang melaporkan dirinya ke polisi karena menganggap pernyataannya sebagai suatu bentuk penghasutan dan berita bohong.

&amp;ldquo;Diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,&amp;rdquo; ujarnya.

3. Alasan Hasto
Menurut Hasto, sebagai Sekjen PDIP, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.

&amp;ldquo;Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan Pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengab susah payah,&amp;rdquo; ujar Hasto.

4. Ditutuhkan Langgar 3 Pasal

Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, terdapat tiga pasal yang dituduhkan kepada kliennya pertama Pasal 160 KUHP saoal Ujaran Kebencian, kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE yang merupakan produk jurnalistik.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sekjen PDIP Hasto Tiba di Polda Metro Jaya Bersama Pengacara, Siap Diperiksa

&quot;Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan,&quot; jelasnya.5. Dua LP



Pemanggilan Hasto untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.

Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.





Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).





</content:encoded></item></channel></rss>
