<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ngadu ke DPR, Dewas KPK: Dalam Dua Tahun Ini Kami Sulit Akses Data   </title><description>Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadu ke Komisi III DPR, ihwal sulitnya mengakses data&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017648/ngadu-ke-dpr-dewas-kpk-dalam-dua-tahun-ini-kami-sulit-akses-data</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017648/ngadu-ke-dpr-dewas-kpk-dalam-dua-tahun-ini-kami-sulit-akses-data"/><item><title> Ngadu ke DPR, Dewas KPK: Dalam Dua Tahun Ini Kami Sulit Akses Data   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017648/ngadu-ke-dpr-dewas-kpk-dalam-dua-tahun-ini-kami-sulit-akses-data</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017648/ngadu-ke-dpr-dewas-kpk-dalam-dua-tahun-ini-kami-sulit-akses-data</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/337/3017648/ngadu-ke-dpr-dewas-kpk-dalam-dua-tahun-ini-kami-sulit-akses-data-FYzTb8kXEt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Raker Dewas KPK dengan DPR (foto: MPI/AlFiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/337/3017648/ngadu-ke-dpr-dewas-kpk-dalam-dua-tahun-ini-kami-sulit-akses-data-FYzTb8kXEt.jpg</image><title>Raker Dewas KPK dengan DPR (foto: MPI/AlFiqri)</title></images><description>

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadu ke Komisi III DPR, ihwal sulitnya mengakses data terkait KPK selama dua tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

&quot;Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit,&quot; kata Tumpak.

BACA JUGA:
 Dewas Sebut Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPK Terbanyak di 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk akses data, kata Tumpak, harus mendapat persetujuan dari pimpinan KPK. Ia berkata hal itu merupakan ketentuan dari komisioner KPK.

&quot;Kami peroleh karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK,&quot; tutur Tumpak.

Dewas, kata Tumpak, biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesekjenan maka data akan diberikan dengan mudah. Sulitnya mendapatkan data ini menjadi kendala bagi Dewas.

BACA JUGA:
Pendaftaran Calon Dewas dan Capim KPK Dibuka 26 Juni hingga 15 Juli 2024

&quot;Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala,&quot; kata Tumpak.</description><content:encoded>

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadu ke Komisi III DPR, ihwal sulitnya mengakses data terkait KPK selama dua tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

&quot;Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit,&quot; kata Tumpak.

BACA JUGA:
 Dewas Sebut Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPK Terbanyak di 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk akses data, kata Tumpak, harus mendapat persetujuan dari pimpinan KPK. Ia berkata hal itu merupakan ketentuan dari komisioner KPK.

&quot;Kami peroleh karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK,&quot; tutur Tumpak.

Dewas, kata Tumpak, biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesekjenan maka data akan diberikan dengan mudah. Sulitnya mendapatkan data ini menjadi kendala bagi Dewas.

BACA JUGA:
Pendaftaran Calon Dewas dan Capim KPK Dibuka 26 Juni hingga 15 Juli 2024

&quot;Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala,&quot; kata Tumpak.</content:encoded></item></channel></rss>
