<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Besok, DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari   </title><description>Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017713/besok-dkpp-gelar-sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-hasyim-asy-ari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017713/besok-dkpp-gelar-sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-hasyim-asy-ari"/><item><title> Besok, DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017713/besok-dkpp-gelar-sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-hasyim-asy-ari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017713/besok-dkpp-gelar-sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-hasyim-asy-ari</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/337/3017713/besok-dkpp-gelar-sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-hasyim-asy-ari-rvibivJrtQ.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/337/3017713/besok-dkpp-gelar-sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-hasyim-asy-ari-rvibivJrtQ.jfif</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang itu, DKPP akan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak baik pengadu, teradu hingga saksi

&quot;Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait,&quot; kata Sekretaris DKPP David Yama kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:
DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat karena Lakukan Kekerasan Seksual

DKPP, kata David, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

&amp;ldquo;Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,&amp;rdquo; jelas David.

Kendati demikian, ia berkata, sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

BACA JUGA:
Digelar Tertutup, Ketua KPU Jalani Sidang Etik di DKPP Terkait Kasus Asusila

&amp;ldquo;Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,&amp;rdquo; pungkas David.

Sekesar informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy&amp;rsquo;ari telah dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.



Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.



Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang itu, DKPP akan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak baik pengadu, teradu hingga saksi

&quot;Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait,&quot; kata Sekretaris DKPP David Yama kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:
DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat karena Lakukan Kekerasan Seksual

DKPP, kata David, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

&amp;ldquo;Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,&amp;rdquo; jelas David.

Kendati demikian, ia berkata, sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

BACA JUGA:
Digelar Tertutup, Ketua KPU Jalani Sidang Etik di DKPP Terkait Kasus Asusila

&amp;ldquo;Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,&amp;rdquo; pungkas David.

Sekesar informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy&amp;rsquo;ari telah dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.



Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.



Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.

</content:encoded></item></channel></rss>
