<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sahroni Ungkap Surya Paloh Capek Lihat Berita Korupsi SYL yang Seret Nasdem</title><description>Ini disampaikan Ahmad Sahroni saat bersaksi di sidang kasus SYL.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017733/sahroni-ungkap-surya-paloh-capek-lihat-berita-korupsi-syl-yang-seret-nasdem</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017733/sahroni-ungkap-surya-paloh-capek-lihat-berita-korupsi-syl-yang-seret-nasdem"/><item><title>Sahroni Ungkap Surya Paloh Capek Lihat Berita Korupsi SYL yang Seret Nasdem</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017733/sahroni-ungkap-surya-paloh-capek-lihat-berita-korupsi-syl-yang-seret-nasdem</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/05/337/3017733/sahroni-ungkap-surya-paloh-capek-lihat-berita-korupsi-syl-yang-seret-nasdem</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/337/3017733/sahroni-ungkap-surya-paloh-capek-lihat-berita-korupsi-syl-yang-seret-nasdem-lMt4KfFwa5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Sahroni saat bersaksi di sidang SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/337/3017733/sahroni-ungkap-surya-paloh-capek-lihat-berita-korupsi-syl-yang-seret-nasdem-lMt4KfFwa5.jpg</image><title>Ahmad Sahroni saat bersaksi di sidang SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQ0Mi81L3g4em50b2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh disebut capek dengan pemberitaan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya kasus itu ikut menyeret nama Nasdem, mengingat SYL merupakan anggota Dewan Pakar Nasdem.

Hal itu disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni saat bersaksi dalam sidang kasus dakwaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Sahroni pernah dipanggil  Surya Paloh terkait SYL yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Sidang SYL, Sahroni Ngaku Tidak Tahu Kementan Gelontorkan Rp850 Juta untuk NasDem&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Apakah saudara pernah nda dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan sudah ini kan viral Pak di mana-mana, kan nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?&quot; tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).


&quot;Siap Yang Mulia,&quot; jawab Saksi.


&quot;Ya?&quot; tanya Hakim memperjelas.


&quot;Ketua Umum (Surya Paloh) sudah capek Yang Mulia,&quot; jawab Saksi.


Hakim pun kembali mempertegas apa yang dimaksud cape itu.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bersaksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Ungkap Sumbangan ke Partai Maksimal Rp1 Miliar

&quot;Sudah capek ya?,&quot; tanya Hakim.


&quot;Capek melihat beritanya Yang Mulia,&quot; jawab Saksi.


Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.


Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNS8xLzE4MTQ0Mi81L3g4em50b2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh disebut capek dengan pemberitaan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya kasus itu ikut menyeret nama Nasdem, mengingat SYL merupakan anggota Dewan Pakar Nasdem.

Hal itu disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni saat bersaksi dalam sidang kasus dakwaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Sahroni pernah dipanggil  Surya Paloh terkait SYL yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Sidang SYL, Sahroni Ngaku Tidak Tahu Kementan Gelontorkan Rp850 Juta untuk NasDem&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Apakah saudara pernah nda dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan sudah ini kan viral Pak di mana-mana, kan nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?&quot; tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).


&quot;Siap Yang Mulia,&quot; jawab Saksi.


&quot;Ya?&quot; tanya Hakim memperjelas.


&quot;Ketua Umum (Surya Paloh) sudah capek Yang Mulia,&quot; jawab Saksi.


Hakim pun kembali mempertegas apa yang dimaksud cape itu.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bersaksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Ungkap Sumbangan ke Partai Maksimal Rp1 Miliar

&quot;Sudah capek ya?,&quot; tanya Hakim.


&quot;Capek melihat beritanya Yang Mulia,&quot; jawab Saksi.


Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.


Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
</content:encoded></item></channel></rss>
