<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas Dipidana, Setop Sebar Video Ibu Cabuli Anak di Tangsel   </title><description>Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau kalau menerima video ibu lecehkan anak baik disebarluaskan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/338/3017416/awas-dipidana-setop-sebar-video-ibu-cabuli-anak-di-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/05/338/3017416/awas-dipidana-setop-sebar-video-ibu-cabuli-anak-di-tangsel"/><item><title>Awas Dipidana, Setop Sebar Video Ibu Cabuli Anak di Tangsel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/338/3017416/awas-dipidana-setop-sebar-video-ibu-cabuli-anak-di-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/05/338/3017416/awas-dipidana-setop-sebar-video-ibu-cabuli-anak-di-tangsel</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 03:59 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/338/3017416/awas-dipidana-setop-sebar-video-ibu-cabuli-anak-di-tangsel-tzBHplZdgF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/338/3017416/awas-dipidana-setop-sebar-video-ibu-cabuli-anak-di-tangsel-tzBHplZdgF.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wMy8xLzE4MTM3OS81L3g4emtsY2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus pelecehan ibu terhadap anak di Tangerang Selatan sejauh ini terus diusut Polda Metro Jaya, pasca R merupakan ibu kandung korban sekaligus pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

R kemudian dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:
Truk Tabrak 2 Pemotor di Tangerang, 1 Orang Tewas


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun media sosial lainnya, ia mengingatkan untuk berhenti menyebar video mengandung konten asusila tersebut karena ada pidananya.

&quot;Mengimbau jangan disebarkan kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun, bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan,&quot; kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:
109 Warga Sukabumi Diduga Keracunan Usai Santap Hidangan Hajatan


Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.

&quot;Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,&quot; papar Ade.

Setelah polisi menetapkan R sebagai tersangka, Polda Metro Jaya terus memeriksa kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri berusia lima tahun.



Penyidikan itu meliputi proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka.



&quot;Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Tolak Tapera, Pemuda Perindo Khawatir Bukan Terbeli Rumah, Malah Dikorupsi




Sebelumnya, viral di media sosial, seorang ibu muda diduga mencabuli anaknya sendiri berjenis kelamin laki-laki. Diduga pelaku mencabuli anaknya hingga mengalami kesakitan dan kesulitan buang air.



Dalam video yang beredar, dinarasikan peristiwa itu terjadi di wilayah Larangan, Kota Tangerang.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wMy8xLzE4MTM3OS81L3g4emtsY2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus pelecehan ibu terhadap anak di Tangerang Selatan sejauh ini terus diusut Polda Metro Jaya, pasca R merupakan ibu kandung korban sekaligus pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

R kemudian dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:
Truk Tabrak 2 Pemotor di Tangerang, 1 Orang Tewas


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun media sosial lainnya, ia mengingatkan untuk berhenti menyebar video mengandung konten asusila tersebut karena ada pidananya.

&quot;Mengimbau jangan disebarkan kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun, bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan,&quot; kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:
109 Warga Sukabumi Diduga Keracunan Usai Santap Hidangan Hajatan


Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.

&quot;Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,&quot; papar Ade.

Setelah polisi menetapkan R sebagai tersangka, Polda Metro Jaya terus memeriksa kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri berusia lima tahun.



Penyidikan itu meliputi proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka.



&quot;Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Tolak Tapera, Pemuda Perindo Khawatir Bukan Terbeli Rumah, Malah Dikorupsi




Sebelumnya, viral di media sosial, seorang ibu muda diduga mencabuli anaknya sendiri berjenis kelamin laki-laki. Diduga pelaku mencabuli anaknya hingga mengalami kesakitan dan kesulitan buang air.



Dalam video yang beredar, dinarasikan peristiwa itu terjadi di wilayah Larangan, Kota Tangerang.

</content:encoded></item></channel></rss>
