<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Pelaku Bullying Siswi SD di Depok Ditangkap!</title><description>Pelaku masih ABH di bawah 18 tahun sehingga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal Penganiayaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/338/3017881/2-pelaku-bullying-siswi-sd-di-depok-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/05/338/3017881/2-pelaku-bullying-siswi-sd-di-depok-ditangkap"/><item><title>2 Pelaku Bullying Siswi SD di Depok Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/338/3017881/2-pelaku-bullying-siswi-sd-di-depok-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/05/338/3017881/2-pelaku-bullying-siswi-sd-di-depok-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2024 00:32 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/338/3017881/2-pelaku-bullying-siswi-sd-di-depok-ditangkap-MKL9JlofjF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/338/3017881/2-pelaku-bullying-siswi-sd-di-depok-ditangkap-MKL9JlofjF.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang anak berurusan dengan hukum (ABH) pelaku bullying atau perundungan dan penganiayaan seorang siswi SD berinisial AU (12) di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dua pelaku ABH yang diamankan merupakan eksekutor dalam video viral yang melakukan penganiayaan. Sedangkan satu pelaku yang merekam video saat ini tengah dalam pencarian.

&quot;Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan, tiga sama yang videokan,&quot; kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/6/2024).

&quot;Hanya tinggal satu orang lagi yang belum kita dapat yaitu yang memvideokan,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kasus Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara


Arya menjelaskan kedua pelaku masih ABH di bawah 18 tahun sehingga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal Penganiayaan.

&quot;Setiap anak yang dikatakan di bawah 18 tahun, mereka punya UU Perlindungan Anak. Jadi tindak pidana apapun yang dilakukan oleh anak akan dikaitkan dengan itu, dan saat ini yang dilakukan adalah pasal penganiayaan. Tapi, tentu itu kita kolaborasikan dengan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya juga pasti jauh lebih ringan daripada yang tercantum di KUHP. Sehingga apa namanya, untuk tindakan-tindakan hukum pada orang dewasa tidak kita lakukan pada anak-anak,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Zita Anjani dan Sandiaga Uno Olahraga Bareng, Sinyal Duet di Pilgub Jakarta 2024?&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebelumnya, seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, AU diduga menjadi korban bullying oleh dua bocah perempuan berinisial S dan E yang telah duduk di bangku SMP di Depok. Korban dipukuli, diinjaki, dan dijambaki oleh dua bocah SMP tersebut hingga memar dan lebam-lebam sekujur tubuhnya di semak-semak pinggiran Kali Pitara, Depok.

Peristiwa itu viral di media sosial X, yang mana video dugaan bullying hingga kekerasan itu diunggah akun @depok24jam_ pada Selasa 4 Mei 2024 ini. Dugaan bullying itu diduga terjadi pada Minggu, 2 Juni 2024 kemarin.



Terdapat dua video yang menggambarkan dugaan aksi bullying tersebut terhadap korban, di mana aksi itu dilakukan di semak-semak pinggiran kali Pitara, Depok. Setidaknya, ada 2 orang yang diduga melakukan dugaan kekerasan terhadap korban, sedangkan ada 1 orang lagi melakukan perekaman terhadap aksi tersebut sambil tertawa-tawa.

BACA JUGA:
 Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas 109 Ton Emas&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Saat menerima perlakuan bullyng dengan cara dipukuli, diinjaki, dan dijambaki itu, korban AU tampak tak melakukan perlawanan apa pun.



&quot;Kasus bullying yang melibatkan siswi sekolah kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini korbannya adalah AU, siswi kelas 6 madrasah ibtidaiyah (MI) di kawasan Pitara, oleh pelaku siswi SMPN di kawasan Cipayung dan SMP swasta di Pitara,&quot; tulis admin @depok24jam_ sebagaimana dilihat pada Selasa 4 Juni 2024.

</description><content:encoded>DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang anak berurusan dengan hukum (ABH) pelaku bullying atau perundungan dan penganiayaan seorang siswi SD berinisial AU (12) di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dua pelaku ABH yang diamankan merupakan eksekutor dalam video viral yang melakukan penganiayaan. Sedangkan satu pelaku yang merekam video saat ini tengah dalam pencarian.

&quot;Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan, tiga sama yang videokan,&quot; kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/6/2024).

&quot;Hanya tinggal satu orang lagi yang belum kita dapat yaitu yang memvideokan,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Kasus Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara


Arya menjelaskan kedua pelaku masih ABH di bawah 18 tahun sehingga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal Penganiayaan.

&quot;Setiap anak yang dikatakan di bawah 18 tahun, mereka punya UU Perlindungan Anak. Jadi tindak pidana apapun yang dilakukan oleh anak akan dikaitkan dengan itu, dan saat ini yang dilakukan adalah pasal penganiayaan. Tapi, tentu itu kita kolaborasikan dengan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya juga pasti jauh lebih ringan daripada yang tercantum di KUHP. Sehingga apa namanya, untuk tindakan-tindakan hukum pada orang dewasa tidak kita lakukan pada anak-anak,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Zita Anjani dan Sandiaga Uno Olahraga Bareng, Sinyal Duet di Pilgub Jakarta 2024?&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebelumnya, seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, AU diduga menjadi korban bullying oleh dua bocah perempuan berinisial S dan E yang telah duduk di bangku SMP di Depok. Korban dipukuli, diinjaki, dan dijambaki oleh dua bocah SMP tersebut hingga memar dan lebam-lebam sekujur tubuhnya di semak-semak pinggiran Kali Pitara, Depok.

Peristiwa itu viral di media sosial X, yang mana video dugaan bullying hingga kekerasan itu diunggah akun @depok24jam_ pada Selasa 4 Mei 2024 ini. Dugaan bullying itu diduga terjadi pada Minggu, 2 Juni 2024 kemarin.



Terdapat dua video yang menggambarkan dugaan aksi bullying tersebut terhadap korban, di mana aksi itu dilakukan di semak-semak pinggiran kali Pitara, Depok. Setidaknya, ada 2 orang yang diduga melakukan dugaan kekerasan terhadap korban, sedangkan ada 1 orang lagi melakukan perekaman terhadap aksi tersebut sambil tertawa-tawa.

BACA JUGA:
 Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas 109 Ton Emas&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Saat menerima perlakuan bullyng dengan cara dipukuli, diinjaki, dan dijambaki itu, korban AU tampak tak melakukan perlawanan apa pun.



&quot;Kasus bullying yang melibatkan siswi sekolah kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini korbannya adalah AU, siswi kelas 6 madrasah ibtidaiyah (MI) di kawasan Pitara, oleh pelaku siswi SMPN di kawasan Cipayung dan SMP swasta di Pitara,&quot; tulis admin @depok24jam_ sebagaimana dilihat pada Selasa 4 Juni 2024.

</content:encoded></item></channel></rss>
