<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jual Video Porno di Medsos, Remaja di Riau Ditangkap Polisi   </title><description>Polresta Dumai, Riau menangkap pelaku penyebaran video porno. Pelaku mengkomersilkan video porno itu ke media sosial&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/340/3017652/jual-video-porno-di-medsos-remaja-di-riau-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/05/340/3017652/jual-video-porno-di-medsos-remaja-di-riau-ditangkap-polisi"/><item><title> Jual Video Porno di Medsos, Remaja di Riau Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/340/3017652/jual-video-porno-di-medsos-remaja-di-riau-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/05/340/3017652/jual-video-porno-di-medsos-remaja-di-riau-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/340/3017652/jual-video-porno-di-medsos-remaja-di-riau-ditangkap-polisi-hE2qhaxGuj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Dumai jumpa pers kasus video Porno (foto: MPI/Banda)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/340/3017652/jual-video-porno-di-medsos-remaja-di-riau-ditangkap-polisi-hE2qhaxGuj.jpg</image><title>Polres Dumai jumpa pers kasus video Porno (foto: MPI/Banda)</title></images><description>


PEKANBARU - Polresta Dumai, Riau menangkap pelaku penyebaran video porno. Pelaku mengkomersilkan video porno itu ke media sosial (Medsos) Telegram.

Tersangka yang ditangkap adalah Jaka Pratama alias Jack (22) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman video porno dan uang dari hasil penjualan video pornografi di media sosial.

&amp;ldquo;Dalam kasus ini kita menyita berupa HP Merk Poco yang berisi akun aplikasi telegram yang menjual rekaman video bermuatan asusila, atau pornografi  dan lembar kartu ATM  yang diduga menyimpan hasil penjualan,&amp;rdquo; ucap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:
398 Pembeli Konten Pornografi Anak Bakal Diperiksa, Berpotensi Jadi Tersangka!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menjelaskan, bahwa tersangka mengelola tiga akun telegram untuk memperjualbelikan video pornografi tersebut. Video tersebut didapat dari hasil mendownload.

&amp;ldquo;Tersangka JP memiliki dan mengelola tiga akun Telegram untuk menjual konten yang bermuatan asusila atau pornografi. Pada tiga akun tersebut ditemukan 20 channel group, di mana pelaku menjual paket channel group berbayar,&amp;rdquo; pungkasnya.

Transksi pembarannya dari pelaku dan para member melalui dompet digital maupun transfer bank. Setelah melakukan pembayaran para member baru bisa &amp;lsquo;menikmati&amp;rsquo; yang disajikan tersangka JP.

BACA JUGA:
Penjual Video Pornografi Anak Sudah Sebar 2.010 Konten dan Raup Ratusan Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</description><content:encoded>


PEKANBARU - Polresta Dumai, Riau menangkap pelaku penyebaran video porno. Pelaku mengkomersilkan video porno itu ke media sosial (Medsos) Telegram.

Tersangka yang ditangkap adalah Jaka Pratama alias Jack (22) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman video porno dan uang dari hasil penjualan video pornografi di media sosial.

&amp;ldquo;Dalam kasus ini kita menyita berupa HP Merk Poco yang berisi akun aplikasi telegram yang menjual rekaman video bermuatan asusila, atau pornografi  dan lembar kartu ATM  yang diduga menyimpan hasil penjualan,&amp;rdquo; ucap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:
398 Pembeli Konten Pornografi Anak Bakal Diperiksa, Berpotensi Jadi Tersangka!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menjelaskan, bahwa tersangka mengelola tiga akun telegram untuk memperjualbelikan video pornografi tersebut. Video tersebut didapat dari hasil mendownload.

&amp;ldquo;Tersangka JP memiliki dan mengelola tiga akun Telegram untuk menjual konten yang bermuatan asusila atau pornografi. Pada tiga akun tersebut ditemukan 20 channel group, di mana pelaku menjual paket channel group berbayar,&amp;rdquo; pungkasnya.

Transksi pembarannya dari pelaku dan para member melalui dompet digital maupun transfer bank. Setelah melakukan pembayaran para member baru bisa &amp;lsquo;menikmati&amp;rsquo; yang disajikan tersangka JP.

BACA JUGA:
Penjual Video Pornografi Anak Sudah Sebar 2.010 Konten dan Raup Ratusan Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
