<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pj Bupati Bandung Barat Ngaku Belum Tahu Dirinya Jadi Tersangka Korupsi</title><description>Arsan Latif mengaku belum dapat informasi kalau Kejati Jabar menetapkan jadi tersangka korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/525/3017795/pj-bupati-bandung-barat-ngaku-belum-tahu-dirinya-jadi-tersangka-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/05/525/3017795/pj-bupati-bandung-barat-ngaku-belum-tahu-dirinya-jadi-tersangka-korupsi"/><item><title>Pj Bupati Bandung Barat Ngaku Belum Tahu Dirinya Jadi Tersangka Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/525/3017795/pj-bupati-bandung-barat-ngaku-belum-tahu-dirinya-jadi-tersangka-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/05/525/3017795/pj-bupati-bandung-barat-ngaku-belum-tahu-dirinya-jadi-tersangka-korupsi</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ferry Bangkit Rizki</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/525/3017795/pj-bupati-bandung-barat-ngaku-belum-tahu-dirinya-jadi-tersangka-korupsi-J3OQSkysKx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/525/3017795/pj-bupati-bandung-barat-ngaku-belum-tahu-dirinya-jadi-tersangka-korupsi-J3OQSkysKx.jpeg</image><title>Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQwNy81L3g4em02NjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengaku belum tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024 atas kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Arsan Latif mengaku sejauh ini belum menerima informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus yang sebelumnya sudah menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Irfan Nur Alam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News : Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi

&quot;Saya belum terima (informasi tersangka), belum tahu,&quot; kata Arsan, Rabu (5/6/2024).

Meski begitu, dirinya akan mengikuti semua mekanisme yang berlaku. Arsan tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat ditengah ramai penetapan tersangka terhadap dirinya.

&quot;Nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Bey Minta Arahan KemendagriBACA JUGA:

Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Bey Minta Arahan Kemendagri


Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

&quot;Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,&quot; ujar Nur.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQwNy81L3g4em02NjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengaku belum tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024 atas kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Arsan Latif mengaku sejauh ini belum menerima informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus yang sebelumnya sudah menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Irfan Nur Alam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News : Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi

&quot;Saya belum terima (informasi tersangka), belum tahu,&quot; kata Arsan, Rabu (5/6/2024).

Meski begitu, dirinya akan mengikuti semua mekanisme yang berlaku. Arsan tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat ditengah ramai penetapan tersangka terhadap dirinya.

&quot;Nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Bey Minta Arahan KemendagriBACA JUGA:

Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Bey Minta Arahan Kemendagri


Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

&quot;Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,&quot; ujar Nur.
</content:encoded></item></channel></rss>
