<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara</title><description>Cana dituntut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/608/3017873/kasus-kerangkeng-manusia-eks-bupati-langkat-dituntut-14-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/05/608/3017873/kasus-kerangkeng-manusia-eks-bupati-langkat-dituntut-14-tahun-penjara"/><item><title>Kasus Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/05/608/3017873/kasus-kerangkeng-manusia-eks-bupati-langkat-dituntut-14-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/05/608/3017873/kasus-kerangkeng-manusia-eks-bupati-langkat-dituntut-14-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 05 Juni 2024 23:08 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/05/608/3017873/kasus-kerangkeng-manusia-eks-bupati-langkat-dituntut-14-tahun-penjara-5KlLClWaKv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/05/608/3017873/kasus-kerangkeng-manusia-eks-bupati-langkat-dituntut-14-tahun-penjara-5KlLClWaKv.jpg</image><title>Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yOC8xLzE1MTE4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LANGKAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) dengan pidana penjara selama 14 tahun. Cana dituntut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar Cana dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

BACA JUGA:
Besok, DPR Gelar Rapat Bersama Kemenhan dan Mabes TNI Bahas Anggaran hingga Palestina


Tuntutan terhadap Cana dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat pada Rabu (5/6/2024).

&quot;Yang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya,&quot; kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun.

BACA JUGA:
 Zita Anjani dan Sandiaga Uno Olahraga Bareng, Sinyal Duet di Pilgub Jakarta 2024?&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Untuk diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan status tersangka kepada Cana serta delapan tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Cana. Penetapan itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, korban, serta melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia.

Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini sudah disidang, termasuk Dewa Peranginangin, anak dari Terbit Rencana. Dewa divonis hukuman 19 bulan penjara terkait perkara itu.

Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.



Dari penyelidikan awal polisi, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beoperasi selama 10 tahun.

BACA JUGA:
Pajero Tabrak Truk Tronton di Tol Binjai-Langsa, 5 Orang Tewas




Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.



Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.

BACA JUGA:
 Dinkes Catat 1.932 Kasus DBD di Kabupaten Bogor, 18 Orang Meninggal Dunia&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan polisi. Bahkan, polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga Cana dan delapan tersangka lain diseret ke pengadilan.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yOC8xLzE1MTE4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LANGKAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) dengan pidana penjara selama 14 tahun. Cana dituntut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.

Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar Cana dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

BACA JUGA:
Besok, DPR Gelar Rapat Bersama Kemenhan dan Mabes TNI Bahas Anggaran hingga Palestina


Tuntutan terhadap Cana dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat pada Rabu (5/6/2024).

&quot;Yang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya,&quot; kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun.

BACA JUGA:
 Zita Anjani dan Sandiaga Uno Olahraga Bareng, Sinyal Duet di Pilgub Jakarta 2024?&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Untuk diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan status tersangka kepada Cana serta delapan tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Cana. Penetapan itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, korban, serta melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia.

Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini sudah disidang, termasuk Dewa Peranginangin, anak dari Terbit Rencana. Dewa divonis hukuman 19 bulan penjara terkait perkara itu.

Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.



Dari penyelidikan awal polisi, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beoperasi selama 10 tahun.

BACA JUGA:
Pajero Tabrak Truk Tronton di Tol Binjai-Langsa, 5 Orang Tewas




Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.



Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.

BACA JUGA:
 Dinkes Catat 1.932 Kasus DBD di Kabupaten Bogor, 18 Orang Meninggal Dunia&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan polisi. Bahkan, polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga Cana dan delapan tersangka lain diseret ke pengadilan.

</content:encoded></item></channel></rss>
