<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Pembangunan Gedung UPN Veteran Ditahan Kejari Depok</title><description>Kejari Kota Depok menahan dua tersangka dugaan korupsi barang dan jasa proyek pembangunan Gedung FK UPN Veteran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3017927/2-tersangka-korupsi-barang-dan-jasa-pembangunan-gedung-upn-veteran-ditahan-kejari-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3017927/2-tersangka-korupsi-barang-dan-jasa-pembangunan-gedung-upn-veteran-ditahan-kejari-depok"/><item><title>2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Pembangunan Gedung UPN Veteran Ditahan Kejari Depok</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3017927/2-tersangka-korupsi-barang-dan-jasa-pembangunan-gedung-upn-veteran-ditahan-kejari-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3017927/2-tersangka-korupsi-barang-dan-jasa-pembangunan-gedung-upn-veteran-ditahan-kejari-depok</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2024 06:43 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/06/337/3017927/2-tersangka-korupsi-barang-dan-jasa-pembangunan-gedung-upn-veteran-ditahan-kejari-depok-Vqih4ecV7s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejari Depok menehan 2 tersangka korupsi pembangan Gedung UPN (Foto : Kejari Depok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/06/337/3017927/2-tersangka-korupsi-barang-dan-jasa-pembangunan-gedung-upn-veteran-ditahan-kejari-depok-Vqih4ecV7s.jpg</image><title>Kejari Depok menehan 2 tersangka korupsi pembangan Gedung UPN (Foto : Kejari Depok)</title></images><description>DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan dua tersangka dugaan korupsi barang dan jasa proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (FK UPN) Veteran Jakarta tahun anggaran (TA) 2021 yang berlokasi di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Adapun dua tersangka yang ditahan yakni berinisial CT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPN Veteran Jakarta dan GAP selaku Direktur Utama PT. SBP (kontraktor). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (5/6/2024).


BACA JUGA:
Survei LKPI: Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Bersaing Ketat di Pilgub Sumut 2024


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin didampingi kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok Ubaidillah mengatakan ada kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.

&quot;Terdapat kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan Perhitungan Tim Penyidik senilai kurang lebih Rp.848.307.277, perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada satu tenaga ahli yang hadir dan biaya non personel berupa ATK dan pembuatan Laporan,&quot; kata Mochtar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Mochtar menyebut perbuatan kedua tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


BACA JUGA:
Kisah Pembunuhan Massal Wanita dan Anak Terjadi di Kerajaan Mataram


Bahwa saat ini terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan dari tanggal 5-24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok.

&quot;Dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan dua tersangka dugaan korupsi barang dan jasa proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (FK UPN) Veteran Jakarta tahun anggaran (TA) 2021 yang berlokasi di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Adapun dua tersangka yang ditahan yakni berinisial CT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPN Veteran Jakarta dan GAP selaku Direktur Utama PT. SBP (kontraktor). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (5/6/2024).


BACA JUGA:
Survei LKPI: Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Bersaing Ketat di Pilgub Sumut 2024


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin didampingi kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok Ubaidillah mengatakan ada kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.

&quot;Terdapat kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan Perhitungan Tim Penyidik senilai kurang lebih Rp.848.307.277, perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada satu tenaga ahli yang hadir dan biaya non personel berupa ATK dan pembuatan Laporan,&quot; kata Mochtar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Mochtar menyebut perbuatan kedua tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


BACA JUGA:
Kisah Pembunuhan Massal Wanita dan Anak Terjadi di Kerajaan Mataram


Bahwa saat ini terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan dari tanggal 5-24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok.

&quot;Dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
