<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Asusila, Ketua KPU RI Pasrah dan Tak Bela Diri   </title><description>Hasyim Asy'ari tidak membela diri saat menjalani sidang lanjutan dugaan tindak asusila yang menyeretnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3018161/sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-ri-pasrah-dan-tak-bela-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3018161/sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-ri-pasrah-dan-tak-bela-diri"/><item><title>Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Asusila, Ketua KPU RI Pasrah dan Tak Bela Diri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3018161/sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-ri-pasrah-dan-tak-bela-diri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3018161/sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-ri-pasrah-dan-tak-bela-diri</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2024 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/06/337/3018161/sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-ri-pasrah-dan-tak-bela-diri-TwGDEh2pts.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/06/337/3018161/sidang-lanjutan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu-ri-pasrah-dan-tak-bela-diri-TwGDEh2pts.jpg</image><title>Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNi8xLzE4MTQ3My81L3g4enI5NTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari tidak membela diri saat menjalani sidang lanjutan dugaan tindak asusila yang menyeretnya.
Hal itu diungkap kuasa hukum terduga korban, Aristo Pangaribuan usai mengikuti persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
&quot;Dia enggak banyak ngomong kayak kemarin (sidang pertama) ya, cuma dia tetap pada pendapatnya yang kemarin. Dia juga tidak membela dirinya juga tadi,&quot; kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA:
Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Cakada Minimal 30 Tahun, KPU Segera Konsultasi ke DPR&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, dalam sidang kali ini, DKPP turut memanggil Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos; Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal (sekjen) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno; dan beberapa staf KPU RI untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:
5 Anggota KPU Kota Gorontalo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Aristo mengungkap bahwa dalam sidang Bernad pun memberi komentar yang memberatkan tindakan Hasyim. Bahkan Sekjen KPU itu, kata Aristo, turut heran dengan tindakan pimpinannya tersebut.&quot;Ada komentar-komentar saya lihat dari sekjennya sendiri yang memberatkan, dia juga tidak, mungkin dia juga udah pasrah kali,&quot; katanya.

&quot;(Tadi pas sidang) sekjennya juga banyak yang heran juga dengan perilaku ketuanya,&quot; sambungnya.

Sebagai informasi, DKPP telah menggelar dua sidang untuk dugaan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari. DKPP bakal segera membacakan putusan namun belum dijadwalkan.

&quot;Belum (dijadwalkan),&quot; kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat dikonfirmasi.

Diketahui, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), saat proses Pemilu 2024 berlangsung. Dia juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNi8xLzE4MTQ3My81L3g4enI5NTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari tidak membela diri saat menjalani sidang lanjutan dugaan tindak asusila yang menyeretnya.
Hal itu diungkap kuasa hukum terduga korban, Aristo Pangaribuan usai mengikuti persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
&quot;Dia enggak banyak ngomong kayak kemarin (sidang pertama) ya, cuma dia tetap pada pendapatnya yang kemarin. Dia juga tidak membela dirinya juga tadi,&quot; kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA:
Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Cakada Minimal 30 Tahun, KPU Segera Konsultasi ke DPR&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, dalam sidang kali ini, DKPP turut memanggil Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos; Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal (sekjen) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno; dan beberapa staf KPU RI untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:
5 Anggota KPU Kota Gorontalo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Aristo mengungkap bahwa dalam sidang Bernad pun memberi komentar yang memberatkan tindakan Hasyim. Bahkan Sekjen KPU itu, kata Aristo, turut heran dengan tindakan pimpinannya tersebut.&quot;Ada komentar-komentar saya lihat dari sekjennya sendiri yang memberatkan, dia juga tidak, mungkin dia juga udah pasrah kali,&quot; katanya.

&quot;(Tadi pas sidang) sekjennya juga banyak yang heran juga dengan perilaku ketuanya,&quot; sambungnya.

Sebagai informasi, DKPP telah menggelar dua sidang untuk dugaan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari. DKPP bakal segera membacakan putusan namun belum dijadwalkan.

&quot;Belum (dijadwalkan),&quot; kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat dikonfirmasi.

Diketahui, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), saat proses Pemilu 2024 berlangsung. Dia juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.



</content:encoded></item></channel></rss>
