<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI</title><description>MK&amp;nbsp;mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sengketa Pileg di Dapil Gorontalo VI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3018169/tak-penuhi-keterwakilan-perempuan-mk-perintahkan-kpu-gelar-psu-di-dapil-gorontalo-vi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3018169/tak-penuhi-keterwakilan-perempuan-mk-perintahkan-kpu-gelar-psu-di-dapil-gorontalo-vi"/><item><title>Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Gorontalo VI</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3018169/tak-penuhi-keterwakilan-perempuan-mk-perintahkan-kpu-gelar-psu-di-dapil-gorontalo-vi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/06/337/3018169/tak-penuhi-keterwakilan-perempuan-mk-perintahkan-kpu-gelar-psu-di-dapil-gorontalo-vi</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2024 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/06/337/3018169/tak-penuhi-keterwakilan-perempuan-mk-perintahkan-kpu-gelar-psu-di-dapil-gorontalo-vi-mcmAXRm7iK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/06/337/3018169/tak-penuhi-keterwakilan-perempuan-mk-perintahkan-kpu-gelar-psu-di-dapil-gorontalo-vi-mcmAXRm7iK.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQwOS81L3g4em04Y28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sengketa Pileg di Dapil Gorontalo VI.
Dalam permohonannya, PKS menyoalkan KPU Gorontalo tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo, meskipun beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Maka dari itu Mahkamah menilai dapil VI Gorontalo harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena adanya empat partai politik yakni PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

BACA JUGA:
MK Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra Lakukan PSU di TPS 15 Dapil Cianjur III

&quot;Mengabulkan permohorian Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo VI harus dilakukan pemungutan suara ulang,&quot; kata Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA:
 Dissenting Opinion Arief Hidayat Minta PSU Dilakukan di Sejumlah Daerah

Selanjutnya, Mahkamah juga meminta kepada KPU Gorontalo untuk melakukan PSU, sejak 45 hari putusan dibacakan.&quot;Dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,&quot; kata Suhartoyo.

Di sisi lain, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mematuhi putusan pengadilan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan &quot;politik hukum&quot; menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

&quot;Bagaimanapun merujuk semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, frasa &quot;sekurang-kurangnya 30%&quot;, &quot;paling sedikit 30%&quot;, dan &quot;paling rendah 30% menunjukkan atau mengarah pada 1 (satu) hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30 persen,&quot; tutup Saldi Isra.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wNC8xLzE4MTQwOS81L3g4em04Y28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sengketa Pileg di Dapil Gorontalo VI.
Dalam permohonannya, PKS menyoalkan KPU Gorontalo tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo, meskipun beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Maka dari itu Mahkamah menilai dapil VI Gorontalo harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena adanya empat partai politik yakni PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

BACA JUGA:
MK Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra Lakukan PSU di TPS 15 Dapil Cianjur III

&quot;Mengabulkan permohorian Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo VI harus dilakukan pemungutan suara ulang,&quot; kata Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA:
 Dissenting Opinion Arief Hidayat Minta PSU Dilakukan di Sejumlah Daerah

Selanjutnya, Mahkamah juga meminta kepada KPU Gorontalo untuk melakukan PSU, sejak 45 hari putusan dibacakan.&quot;Dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,&quot; kata Suhartoyo.

Di sisi lain, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mematuhi putusan pengadilan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan &quot;politik hukum&quot; menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

&quot;Bagaimanapun merujuk semua ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.12] di atas, frasa &quot;sekurang-kurangnya 30%&quot;, &quot;paling sedikit 30%&quot;, dan &quot;paling rendah 30% menunjukkan atau mengarah pada 1 (satu) hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30 persen,&quot; tutup Saldi Isra.



</content:encoded></item></channel></rss>
