<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Simpan Ganja di Dapur, Dua Pengedar Ditangkap Polisi   </title><description>Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor dan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/338/3018103/simpan-ganja-di-dapur-dua-pengedar-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/06/338/3018103/simpan-ganja-di-dapur-dua-pengedar-ditangkap-polisi"/><item><title> Simpan Ganja di Dapur, Dua Pengedar Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/338/3018103/simpan-ganja-di-dapur-dua-pengedar-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/06/338/3018103/simpan-ganja-di-dapur-dua-pengedar-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2024 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/06/338/3018103/simpan-ganja-di-dapur-dua-pengedar-ditangkap-polisi-ijHW824p9P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/06/338/3018103/simpan-ganja-di-dapur-dua-pengedar-ditangkap-polisi-ijHW824p9P.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
BOGOR - Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor dan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Barang bukti ratusan gram daun ganja kering disita polisi.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, kedua pengedar ganja itu masing-masing berinisial IS (23) dan TS (22). Berawal dari penangkapan tersangka IS di Jalan Raya Jampang-Ciseeng beberapa waktu lalu.

&quot;Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti satu bungkus kertas warna coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja di dalam tas selempang yang sedang dikenakan pelaku,&quot; kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA:
Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Via Ekspedisi Online, Barang Disamarkan Jadi Gula Aren&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ketika diinterogasi, IS mengaku mendapatkan barang tersebut dari TS. Dari situ, polisi melakukan pengejaran dan menangkap TS di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

&quot;Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket besar berisikan diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat, satu paket kecil dan 5 lima bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan diduga ganja berikut tiga timbangan elektrik,&quot; jelasnya.

Barang-barang tersebut disembunyikan oleh TS dalam kardus blender yang disimpan di dapur. Dari kedua tersangka, total barang bukti yang berhasil disita diduga ganja seberat kurang lebih 882 gram.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap WNA Bawa 2,6 Kg Ganja, Digerebek saat Akan Transaksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Yang bersangkutan mengakui semua narkotika diduga jenis daun ganja dijualbelikan atau diedarkan kembali. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
BOGOR - Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor dan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Barang bukti ratusan gram daun ganja kering disita polisi.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, kedua pengedar ganja itu masing-masing berinisial IS (23) dan TS (22). Berawal dari penangkapan tersangka IS di Jalan Raya Jampang-Ciseeng beberapa waktu lalu.

&quot;Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti satu bungkus kertas warna coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja di dalam tas selempang yang sedang dikenakan pelaku,&quot; kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA:
Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Via Ekspedisi Online, Barang Disamarkan Jadi Gula Aren&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ketika diinterogasi, IS mengaku mendapatkan barang tersebut dari TS. Dari situ, polisi melakukan pengejaran dan menangkap TS di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

&quot;Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket besar berisikan diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat, satu paket kecil dan 5 lima bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan diduga ganja berikut tiga timbangan elektrik,&quot; jelasnya.

Barang-barang tersebut disembunyikan oleh TS dalam kardus blender yang disimpan di dapur. Dari kedua tersangka, total barang bukti yang berhasil disita diduga ganja seberat kurang lebih 882 gram.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap WNA Bawa 2,6 Kg Ganja, Digerebek saat Akan Transaksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Yang bersangkutan mengakui semua narkotika diduga jenis daun ganja dijualbelikan atau diedarkan kembali. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
