<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pria Pengangguran di Kolaka Tega Cabuli Bocah 16 Tahun   </title><description>Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi korban pencabulan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/340/3018172/pria-pengangguran-di-kolaka-tega-cabuli-bocah-16-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/06/340/3018172/pria-pengangguran-di-kolaka-tega-cabuli-bocah-16-tahun"/><item><title> Pria Pengangguran di Kolaka Tega Cabuli Bocah 16 Tahun   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/06/340/3018172/pria-pengangguran-di-kolaka-tega-cabuli-bocah-16-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/06/340/3018172/pria-pengangguran-di-kolaka-tega-cabuli-bocah-16-tahun</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2024 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Muh Rusli</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/06/340/3018172/pria-pengangguran-di-kolaka-tega-cabuli-bocah-16-tahun-HVoyd3FtHR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/06/340/3018172/pria-pengangguran-di-kolaka-tega-cabuli-bocah-16-tahun-HVoyd3FtHR.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

KOLAKA - Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi korban pencabulan oleh seorang pria pengangguran. Pelakunya merupakan warga Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel) inisial R alias L (30).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, R alias L ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kolaka pada Rabu malam (5/6) pukul 20.00 Wita di Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada. Keduanya saling kenal hingga pelaku mengajak korban keluar rumah.

&quot;Korban dijemput di depan lorong rumahnya dan dibawa ke Anaiwoi malam itu,&quot; ujarnya, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA:
Remaja Ditangkap Gegara Puluhan Kali Cabuli Pacar yang Masih SMP

Pelaku yang tergiur dengan tubuh gadis lugu itu. Korban pun dibujuk hingga akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Kata Iptu Dwi Arif, kasus tersebut terbongkar disaat korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluan. Ia pun diintrogasi dan membeberkan semuanya kepada kedua orang tuanya.

&quot;Orang tua korban segera melapor ke kantor polisi dan pelaku berhasil ditangkap semalam,&quot; tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R alias L dikenakan Pasal 81 Ayat I dan atau Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

BACA JUGA:
 Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</description><content:encoded>

KOLAKA - Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi korban pencabulan oleh seorang pria pengangguran. Pelakunya merupakan warga Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel) inisial R alias L (30).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, R alias L ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kolaka pada Rabu malam (5/6) pukul 20.00 Wita di Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada. Keduanya saling kenal hingga pelaku mengajak korban keluar rumah.

&quot;Korban dijemput di depan lorong rumahnya dan dibawa ke Anaiwoi malam itu,&quot; ujarnya, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA:
Remaja Ditangkap Gegara Puluhan Kali Cabuli Pacar yang Masih SMP

Pelaku yang tergiur dengan tubuh gadis lugu itu. Korban pun dibujuk hingga akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Kata Iptu Dwi Arif, kasus tersebut terbongkar disaat korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluan. Ia pun diintrogasi dan membeberkan semuanya kepada kedua orang tuanya.

&quot;Orang tua korban segera melapor ke kantor polisi dan pelaku berhasil ditangkap semalam,&quot; tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R alias L dikenakan Pasal 81 Ayat I dan atau Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

BACA JUGA:
 Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
